“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPRT SUMUT DI LIIPUT SURAT KABAR HARIAN MISTAR

Medan, 8 Maret 2024

Satu dekade lebih sudah terlewat sejak peringatan pertama Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day (IWD)). Yaitu berawal pada 1908, ketika 15,000 perempuan aksi protes dengan turun ke jalan memperjuangkan haknya. Akan tetapi, sampai sekarang kaum perempuan masih kerap dipandang sebagai warga kelas dua. Perempuan kerap kali mendapatkan diskriminasi, kekerasan, penindasan, dan ketidakadilan di ranah sosial, tak terkecuali di dunia kerja dan pendidikan.

IWD diperingati untuk merefleksikan pencapaian perempuan dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan sebagainya. Terlebih, untuk memperjuangkan hak atas kesetaraan, kesempatan, keadilan bagi perempuan dalam berbagai sektor. Apalagi belakangan ini terlihat perjuangan perempuan banyak sekali mendapatkan hambatan dan tantangan. Bahkan perempuan juga masih mendapatkan bentuk perilaku ketidakadilan dalam berbagai sektor.

Sudah banyak usaha yang dilakukan, RUU PPRT sudah mengalami berbagai proses kajian, studi banding, berbagai proses dialog, revisi dan pembahasan dan pada Selasa, 21 Maret 2023 RUU PPRT telah dinyatakan sebagai RUU inisiatif DPR. Bahkan Presiden Joko Widodo mengatakan RUU tersebut di prioritaskan tahun 2023.

Orasi Ketua SPRT SUMUT

Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan namun DPR terus menunda dan menunda, memposisikan 4 sd 5 juta PRT mayoritas Perempuan, warga miskin dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan dan “dianggap wajar mengalami kekerasan-perbudakan”. 1 hari Penundaaan pengesahan RUU PPRT sama dengan membiarkan puluhan PRT korban berjatuhan dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan.

Dari data JALA PRT, 2023, bahwa 2641 kasus, 79% mereka tidak bisa menyampaikan situasi kekerasan karena akses komunikasi yang ditutup hingga mulai meningkat intensitas kekerasan dan berujung pada situasi korban yang fatal. Apakah hal ini tidak dianggap krisis? Apakah 1 korban tidak penting bagi DPR. Sementara prinsip kekerasan adalah nir kekerasan. Apakah karena PRT maka kasus kekerasan dianggap wajar? Apabila hal demikian sikap DPR, maka kami semua TIDAK AKAN DIAM membiarkan DPR terus mendiskriminasi, membiarkan kekerasan dan perbudakan terjadi pada PRT di tanah air sendiri.

SOS SELAMATKAN PRT DARI PERBUDAKAN
Mendesak DPR & KETUA DPR untuk Mempercepat Pengesahan RUU PPRT

#SayaPRT #UrgentUUPPRT #SahkanRUUPPRT #PercepatpengesahanRUUPPRT

Dengan doa dan keprihatinan,

SPRT SUMUT

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diduga Terima Uang Rp100 Juta dari Bupati Erik Adtrada Ritonga
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:16 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB