“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPRT SUMUT DI LIIPUT SURAT KABAR HARIAN MISTAR

Medan, 8 Maret 2024

Satu dekade lebih sudah terlewat sejak peringatan pertama Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day (IWD)). Yaitu berawal pada 1908, ketika 15,000 perempuan aksi protes dengan turun ke jalan memperjuangkan haknya. Akan tetapi, sampai sekarang kaum perempuan masih kerap dipandang sebagai warga kelas dua. Perempuan kerap kali mendapatkan diskriminasi, kekerasan, penindasan, dan ketidakadilan di ranah sosial, tak terkecuali di dunia kerja dan pendidikan.

IWD diperingati untuk merefleksikan pencapaian perempuan dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan sebagainya. Terlebih, untuk memperjuangkan hak atas kesetaraan, kesempatan, keadilan bagi perempuan dalam berbagai sektor. Apalagi belakangan ini terlihat perjuangan perempuan banyak sekali mendapatkan hambatan dan tantangan. Bahkan perempuan juga masih mendapatkan bentuk perilaku ketidakadilan dalam berbagai sektor.

Sudah banyak usaha yang dilakukan, RUU PPRT sudah mengalami berbagai proses kajian, studi banding, berbagai proses dialog, revisi dan pembahasan dan pada Selasa, 21 Maret 2023 RUU PPRT telah dinyatakan sebagai RUU inisiatif DPR. Bahkan Presiden Joko Widodo mengatakan RUU tersebut di prioritaskan tahun 2023.

Orasi Ketua SPRT SUMUT

Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan namun DPR terus menunda dan menunda, memposisikan 4 sd 5 juta PRT mayoritas Perempuan, warga miskin dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan dan “dianggap wajar mengalami kekerasan-perbudakan”. 1 hari Penundaaan pengesahan RUU PPRT sama dengan membiarkan puluhan PRT korban berjatuhan dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan.

Dari data JALA PRT, 2023, bahwa 2641 kasus, 79% mereka tidak bisa menyampaikan situasi kekerasan karena akses komunikasi yang ditutup hingga mulai meningkat intensitas kekerasan dan berujung pada situasi korban yang fatal. Apakah hal ini tidak dianggap krisis? Apakah 1 korban tidak penting bagi DPR. Sementara prinsip kekerasan adalah nir kekerasan. Apakah karena PRT maka kasus kekerasan dianggap wajar? Apabila hal demikian sikap DPR, maka kami semua TIDAK AKAN DIAM membiarkan DPR terus mendiskriminasi, membiarkan kekerasan dan perbudakan terjadi pada PRT di tanah air sendiri.

SOS SELAMATKAN PRT DARI PERBUDAKAN
Mendesak DPR & KETUA DPR untuk Mempercepat Pengesahan RUU PPRT

#SayaPRT #UrgentUUPPRT #SahkanRUUPPRT #PercepatpengesahanRUUPPRT

Dengan doa dan keprihatinan,

SPRT SUMUT

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru