Sutris Ponidi Mengakui Aminuddin Memark-up Anggaran Proyek

Kamis, 5 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG – PADANG LAWAS. Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang korupsi penggunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun anggaran 2011 yang merugikan Keuangan Negara senilai Rp. 1,2 miliar di Kabupaten Padang Lawas dengan terdakwa Aminuddin Harahap, Senin (24/02/2015).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yaitu Sutris Ponidi. Dalam keterangannya, Sutris Ponidi menjelaskan bahwa dirinya mempunyai tugas sebagai pembantu Penanggung-Jawab Operesional Kegiatan (PJOK) dalam pelaksanaan proyek, dan salah satu tugas pokoknya yaitu melaporkan hasil pekerjaan dilapangan kepada M Fahmi Ali sebagai ketua PJOK.
Berdasarkan keterangan Sutris Ponidi, kasus yang menjerat terdakwa Aminuddin Harahap adalah karena diduga telah memark-up anggaran, sehingga bahan-bahan yang digunakan dalam pemasangan bronjong sungai, seperti batu dan kawat bronjong tidak sesuai.
Seharusnya jenis kawat kalpanis yang digunakan dalam permasalahan beronjong tetapi fakta dilapangan kawat tersebut tidak digunakan, sehingga setahun sesudah proyek selesai dikerjakan, ditemukan 50% kawat berkarat..
Ketika Hakim Parlindungan Sinaga bertanya kepada saksi apakah ianya pernah mengingatkan terdakwa untuk menggunakan jenis kawat kalpanis dalam pemasangan beronjong, dia menjawab tidak pernah. “Tidak pernah dan tidak wewenang saya majelis karena tugas saya melaporkan hasil lapangan kepada ketua PJOK”, jawabnya.
Setelah selesai mendengar keterangan saksi, sidang ini kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin, 03/03/2015.
Sekedar mengigatkan, bahwa kasus ini adalah korupsi pengunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Padang Lawas yang diperuntukkan untuk pengerjaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam. Proyek ini terdiri dari 11 (sebelas) paket, dan satu dari sebelas paket tersebut yang bermasalah adalah pemasangan beronjong sungai yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap. (LDN)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru