Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 6 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019. Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Akan tetapi, status keberadaan terdakwa masih masih buron/masuk daftar pencarian orang (DPO), namun persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa in absentia. Kemudian, Majelis Hakim menanyakan dan memeriksa terkait pengumuman DPO yang sudah terbit di Media Cetak Koran kepada JPU.

Dikarenakan terdakwa tidak berhadir, maka surat dakwaan JPU dianggap sudah dibacakan. “Dakwaan dianggap sudah dibacakan ya, karena terdakwa tidak ada, selanjutnya kita agendakan persidangan Senin, 13 Januari 2025 yaitu agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jadi kita agendakan 4 kali sidang lagi ya Jaksa.” ucap Sarma kepada JPU.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran di website SIPP Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Mhd. Asrin Rambe alias Muhammad Asrin Rambe masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Simaninggir Sip sesuai Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor :141/691/2018.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Simaninggir Sip, Kecamatan Dolok, Kab. Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2019, dengan tidak tertib dan tidak taat sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diduga melanggar Pasal 51 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp.459.988.443,- yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Usai sidang pembacaan dakwaan dianggap dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 13 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti keterangan para saksi dari JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Senin, 6 Januari 2025 - 13:40 WIB

Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:56 WIB

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Berita Terbaru