Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat : Saya Sampai Depresi

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 4 Maret 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kembali menyidangkan Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat Kecamatan Namorambe. Persidangan kali ini ialah Keterangan Terdakwa yang diselanggarakan di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Terdakwa yang dihadirkan pada sidang kali ini ialah Hasiholan Sembiring, Ketika persidangan sedang berlangsung seketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan kepada peserta sidang tentang Kwitansi Biaya Operasional yang diyakini memiliki tanda tangan dari Terdakwa Hasiholan Sembiring dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwasannya itu benar ditanda tangani oleh beliau, Terdakwa mengaku merasa depresi sehingga memiliki sangkut paut dengan Dokter Jiwa dikarenakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setiap akhir tahun meminta biaya operasional lebih, Terdakwa juga menyebutkan nama-nama orang yang meminta biaya operasional berlebih pada Tahun 2019 yaitu, Hermansyah Sembiring selaku Kaur Pembangunan meminta 25 Juta Rupiah, Payau Ginting selaku Sekretaris Desa meminta 15 Juta Rupiah dan Naman Ginting selaku Kaur Umum meminta 15 Juta Rupiah. Lalu selanjutnya pada Tahun 2020 Hermansyah Sembiring meminta 10 Juta Rupiah, Payau Ginting meminta 12 Juta Rupiah dan Naman Ginting meminta 3 Juta Rupiah.

Namun, Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memintai Keterangan Terdakwa bahwasanya Terdakwa memiliki Jabatan apa di Desa pada masa 2019-2020, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa merupakan Kepala Desa Cinta Rakyat dengan masa jabatan 2 Periode yang menjabat sejak 2010-2016 dan 2016-2022.

Terdakwa juga menerangkan diangkat menjadi Kepala Desa berdasarkan SK Bupati, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengetahui jumlah anggaran desa pada tahun 2019-2020, Kemudian Terdakwa menerangkan bahwasannya anggaran Desa pada Tahun 2019 untuk APBN Pusat/Dana Desa sebesar sekitar 700 Juta Rupiah dan alokasi dana desa Daerah/Kabupaten 350 juta Rupiah dan untuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar 52 juta Rupiah, Lalu pada 2020 anggaran APBN Pusat/Dana Desa itu sebesar sekitar 700 Juta Rupiah.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang Pemutaran seluruh Anggaran Dana Desa bagaimana untuk problem di masa selanjutnya? lalu terdakwa menjelaskan bahwasannya ada beberapa tahap terlebih dahulu tentang pemutaran Anggaran dana Desa, yang pertama akan ada musyawarah desa pada bulan Januari-Februari akan ada pemberitahuan dari pihak Kabupaten dan Kecamatan, lalu di desa akan ada musyawarah dengan para masyarakat, pendamping desa, kementerian desa, babinsa, kamtibmas dan dibutuhkan tenaga ahli untuk melaksanakan rapat, lalu selanjutnya pada bulan juli akan ada hasil pengumuman dana pengeluaran di desa.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menanyakan ketika dana desa tersedia di rekening Desa lalu bagaimana mekanisme pencairan dana Desa? Terdakwa menerangkan bahwa terkait mekanisme pencairan dana akan ada musyawarah terlebih dulu di Desa lalu mengajukan permohonan ke kecamatan sehingga mendapatkan rekomendasi dari pihak camat dan apabila sudah disetujui kecamatan, Kepala Desa bisa mencairkan dana tersebut melalui surat rekomendasi/pengantar dari camat yang tertuang dengan keterangan dan berapa nominal uang yang akan diberikan.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan ketika terdakwa datang ke Bank Sumut bersama bendahara desa, sebelum melakukan pencairan Dana sebelumnya juga ada musyawarah terlebih dahulu, lalu jika ada kesepakatan pembangunan seperti bahan dasar semen, pasir, kerikil dll. lalu akan langsung dibayar ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan kebetulan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cinta Rakyat adalah pengusaha panglong di Desa sehingga transaksi barang material akan lebih mudah.

Usai mendengarkan Keterangan Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan bahwasanya Sidang ditunda sampai Tanggal 18 Maret dan apabila Terdakwa tidak mampu menghadirkan saksi yang meringankan (A de Charge) maka sidang akan langsung masuk ke tahap Penuntutan. (Muhammad Farhan, dkk)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB