Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 30 Januari 2020. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemberian suap oleh terdakwa Dilon Bancin, Gungung Banurea dan Anwar Fusen Padang kepada Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Y Berutu
JPU KPK meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penajra kepada ketiga terdakwa Anwar Fusen Padang, Dilon Bancin dan Gugun selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan. Ketiganya terbukti atas dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Bahwa perbuatan terdakwa telah dibuktikan dengan situasi fakta hukum yang mana pada tanggal 1 januari kedua terdakwa menginginkan pekerjaan pembangunan jalan oleh karena itu dilakukan pertemuan antara Darwis Anggota DPRD dengan David Karosekali Dinas PU, yang mana dalam pertemuan dibahas pembayaran 10 % untuk kw (kewajiban) dan 15 % persen untuk fee projek.
Bahwa penyerahan uang dilakukan melalui perantara Darwis & David yang merupakan orang kepercayaan dari Remigo. Bahwa lebih lanjut diketahui telah terjadi pemindahan uang dari kedua terdakwa kepada David Karosekali oleh karena itu semua unsur telah terpenuhi. Selanjutnya dari keterangan saksi saksi diketahui bahwa terdakwa sudah mengetahui adanya penyerahan uang kw sebesar 10 %.
Berdasarkan fakta persidangan menunjukan bahwa kedua terdakwa, Dilon Bancin & Gugung Banurea memang memberikan uang kepada Remigo Y Berutu sebanyak Rp 750 juta. Sedangkan Anwar Fusen Padang sebesar Rp 300 Juta. Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama sama dan berlangsung selama beberapa tahap. Yang mana pemberian Dilon Bancin dan Gugung Banurea dilakukan sebanyak tiga tahap, pertama Rp 500 juta, kedua Rp. 120 juta dan ketiga Rp. 100 juta. Bahwa semua pemberian uang tersebut merupakan perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan satu alasan yg sama
Berdasarkan uraian tersebut, maka dakwaan primair sudah terbukti sehingga dakwaan subsidsir tidak perlu dibuktikan. Terdakwa melakukan secara sadar oleh karena tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Adapun hal yang meringankan terdakwa telah mengakui perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam uraiannya Jaksa mendakwa ketiga terdakwa yang memberikan suap kepada Bupati Remigo Y Berutu dengan dakwaan subsiduritas. Yakni primair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan subsidair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ibr)