Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi POLMED USU di Tuntut 1,5 Tahun

Rabu, 23 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org (Medan) Tiga dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) Tahun Anggaran 2010 senilai Rp4,5 miliar, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (22/05/2012). Ketiga terdakwa ini ialah, Sihar Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Syahbudin Siregar selaku Bendahara, dan Herman Taher selaku penyedia barang. Masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam berkas tuntutannya,  JPU yang diketuai oleh Netty Silaen menilai, bahwa ketiga terdakwa  telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar, dan juga telah melakukan perbuatan melawan hukum. JPU juga menerangkan, berdasarkan fakta persidangan, bahwa benar terdakwa Sihar Simamora bersama Drs. Syabuddin Siregar tidak pernah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), meskipun telah menetapkan CV. Karya Medika sebagai pemenang.

Kemudian, pada saat penerimaan barang yang dilakukan oleh pihak Polmed dari Herman Taher selaku penyedia barang, ternyata dari sepuluh paket, ada tiga barang yang tidak sesuai dengan Spec yang telah ditentukan. Kendati demikian, Sihar Simamora dan Drs Syahbudin tetap melakukan pembayaran kepada Herman Taher. Padahal, terhadap barang yang tidak sesuai  tersebut belum ada dilakukan penggantian.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp2.109.817.614.  Kerugian negara yang timbul akibat ulah mereka ini ternyata telah diganti oleh ketiga terdakwa. Sehingga, JPU tidak lagi membebankan uang pengganti kepada mereka. Hal ini dikatakan Netty Silaen seusai persidangan. “tidak ada uang pengganti, karena sudah dibayar,” ucapnya.

Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan dan membayar biaya perkara Rp 5 Ribu.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru