TIGA TERDAKWA PEMBERI SUAP BUPATI PAKPAK BARAT DIVONIS 2 TAHUN

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang pembacaan putusan untuk tiga orang terdakwa pemberi suap bupati pakpak bharat Remigo Y Berutu. Ketiga terdakwa Dilon Bancin, Gungung Banurea dan Anwar Fusen Padang sudah bersiap di dalam ruang sidang cakra utama sejak pukul 11.00.

Majelis Hakim yang telah memasuki ruang sidang, membuka sidang dan membacakan putusan secara bergantian. Tidak banyak hal yang dapat didengarkan dari uraian putusan tersebut. Majelis membaca putusan satu persatu dan  membaca kembali tuntutan dari jpu. Dari uraian yang dibacakan Majelis Hakim  mempertimbang bahwa perbuatan terdakwa telah menenuhi unsur dakwaan primair. Antara lain telah memberikan uang 700 juta kepada Remigo Y Berutu. Lebih lanjut terdakwa sejak awal telah mengetahui soal pemberian uang untuk mendapatkan projek karena hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan

Bahwa pemberian uang karena adanya permintaan dari Remigo, dan karena terdakwa telah memberikan uang muka sebesar Rp 5 miliar maka Remigo Y Berutu meminta pada POKJA ULP agar lelang dipercepat dan pemenang akan ditentukan oleh Kepada Dinas PU David Karosekali. Lebih lanjut pada pertemuan itu Remigo Y Berutu mengingatkan kepada ULP agar meminta uang koin sebesar 5% kepada pemenang.

Bahwa dari situ diketahui terjadi penyalahgunaan kewenangan pada pengerjaan peningkatan jalan di Pakpak Bharat, Berdasarkan dari uraian di atas kami memutuskan bahwa dakwaan primair telah terbukti maka perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan Anwar Fusen Padang, Dilon Bancin dan Gungung Banurea secara sah dan menyakinkan dalam pasal 5 jo 55 jo 65 masing masing 2 tahun 100 juta Subsider 6 bulan bea perkara 7000. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru