TIGA TERDAKWA PEMBERI SUAP BUPATI PAKPAK BARAT DIVONIS 2 TAHUN

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang pembacaan putusan untuk tiga orang terdakwa pemberi suap bupati pakpak bharat Remigo Y Berutu. Ketiga terdakwa Dilon Bancin, Gungung Banurea dan Anwar Fusen Padang sudah bersiap di dalam ruang sidang cakra utama sejak pukul 11.00.

Majelis Hakim yang telah memasuki ruang sidang, membuka sidang dan membacakan putusan secara bergantian. Tidak banyak hal yang dapat didengarkan dari uraian putusan tersebut. Majelis membaca putusan satu persatu dan  membaca kembali tuntutan dari jpu. Dari uraian yang dibacakan Majelis Hakim  mempertimbang bahwa perbuatan terdakwa telah menenuhi unsur dakwaan primair. Antara lain telah memberikan uang 700 juta kepada Remigo Y Berutu. Lebih lanjut terdakwa sejak awal telah mengetahui soal pemberian uang untuk mendapatkan projek karena hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan

Bahwa pemberian uang karena adanya permintaan dari Remigo, dan karena terdakwa telah memberikan uang muka sebesar Rp 5 miliar maka Remigo Y Berutu meminta pada POKJA ULP agar lelang dipercepat dan pemenang akan ditentukan oleh Kepada Dinas PU David Karosekali. Lebih lanjut pada pertemuan itu Remigo Y Berutu mengingatkan kepada ULP agar meminta uang koin sebesar 5% kepada pemenang.

Bahwa dari situ diketahui terjadi penyalahgunaan kewenangan pada pengerjaan peningkatan jalan di Pakpak Bharat, Berdasarkan dari uraian di atas kami memutuskan bahwa dakwaan primair telah terbukti maka perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan Anwar Fusen Padang, Dilon Bancin dan Gungung Banurea secara sah dan menyakinkan dalam pasal 5 jo 55 jo 65 masing masing 2 tahun 100 juta Subsider 6 bulan bea perkara 7000. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB