TIGA TERDAKWA PEMBERI SUAP BUPATI PAKPAK BARAT DIVONIS 2 TAHUN

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang pembacaan putusan untuk tiga orang terdakwa pemberi suap bupati pakpak bharat Remigo Y Berutu. Ketiga terdakwa Dilon Bancin, Gungung Banurea dan Anwar Fusen Padang sudah bersiap di dalam ruang sidang cakra utama sejak pukul 11.00.

Majelis Hakim yang telah memasuki ruang sidang, membuka sidang dan membacakan putusan secara bergantian. Tidak banyak hal yang dapat didengarkan dari uraian putusan tersebut. Majelis membaca putusan satu persatu dan  membaca kembali tuntutan dari jpu. Dari uraian yang dibacakan Majelis Hakim  mempertimbang bahwa perbuatan terdakwa telah menenuhi unsur dakwaan primair. Antara lain telah memberikan uang 700 juta kepada Remigo Y Berutu. Lebih lanjut terdakwa sejak awal telah mengetahui soal pemberian uang untuk mendapatkan projek karena hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan

Bahwa pemberian uang karena adanya permintaan dari Remigo, dan karena terdakwa telah memberikan uang muka sebesar Rp 5 miliar maka Remigo Y Berutu meminta pada POKJA ULP agar lelang dipercepat dan pemenang akan ditentukan oleh Kepada Dinas PU David Karosekali. Lebih lanjut pada pertemuan itu Remigo Y Berutu mengingatkan kepada ULP agar meminta uang koin sebesar 5% kepada pemenang.

Bahwa dari situ diketahui terjadi penyalahgunaan kewenangan pada pengerjaan peningkatan jalan di Pakpak Bharat, Berdasarkan dari uraian di atas kami memutuskan bahwa dakwaan primair telah terbukti maka perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan Anwar Fusen Padang, Dilon Bancin dan Gungung Banurea secara sah dan menyakinkan dalam pasal 5 jo 55 jo 65 masing masing 2 tahun 100 juta Subsider 6 bulan bea perkara 7000. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB