Tunda !!! Sidang Putusan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU)

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, melalui Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Yusafrihardi Girsang seharusnya pada Senin (10/06/2024) membacakan putusan untuk terdakwa Sahat Tua Bate’e, Al Ghazali dan Moris dalam Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU Rp50,4 Miliar di ruang Cakra 9 PN Medan. Namun, putusan tersebut batal di bacakan sebab Majelis Hakim belum menyelesaikan putusannya sehingga di tunda pada Rabu (12/06/2024).

Berdasarkan pemantauan, M. Yusafrihardi Girsang menanyakan kepada terdakwa Sahat Tua Bate’e terkait keterangannya. Bahwasanya ia menerangkan angka seharusnya itu Rp1,7 Miliar, sementara Majelis Hakim terjadi perbedaan pendapat bahwasanya menyebutkan Rp1,8 Miliar. Maka Majelis Hakim memperbaikinya sebagaimana keterangan Sahat Tua Bate’e.

Diketahui, sebelumnya Sahat Tua Bate’e CS dituntut 18,5 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koneksitas. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sahat dan Gazali juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Namun, apabila harta benda kedua terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Teruntuk Febrian Morisdiak Batee juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp7.299.500.000. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU. Namun, jika UP tersebut tidak mencukupi untuk menutupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB