Uang Ketok 62 Miliar.. Kasus Suap Interplasi DPRD Sumut

Kamis, 19 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi yang terjadi di Sumut pasca Periode Bantuan Sosial dan Bantuaan Daerah Bawahan adalah cerminan bahwa anggaran daerah sering kali menjadi bancakan oleh para pemangku kekuasaan (Re :Kepala Daerah) untuk menjalankan pemerintah. Anggaran tersebut dikorupsi dan  disalurkan ke jaringan mereka untuk mengumpulkan dukungan, melanggengkan kekuasaan dan memuluskan tindakan koruptif yang sebelumnya telah terjadi.

Pada kasus Mega Korupsi Gatot jelas terlihat bagaimana pertalian Korupsi di Lembaga Eksekutif, (Kepala Daerah, SKPD dan Dinas), Legislatif, (Suap Interplasi DPRD Sumut ), dan Yudikatif, (Suap Hakim PTUN) terjadi secara bersamaan.

Desentralisasi yang katanya model untuk mengapai kesejahteraan, malah dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri. SKPD dan Kepala Dinas menjadi sapi perah koruptor untuk memperkaya kroninya..  Malangnya Aliran Dana Anggaran Daerah yang dikorupsi demi memuluskan kekuasaan sampai saat ini tidak diketahui kemana rimbanya. inilah contoh bahwa kekuasaan sering kali koruptif, bahkan ketika pengawasaan dilakukan oleh banyak pihak tapi tetap saja, perilaku koruptif terjadi di mana mana. (ibr)

Peristiwa Mega Korupsi Gatot Pujo Nugroho adalah momentum terbongkarnya wajah asli korupsi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru