Uang Ketok 62 Miliar.. Kasus Suap Interplasi DPRD Sumut

Kamis, 19 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi yang terjadi di Sumut pasca Periode Bantuan Sosial dan Bantuaan Daerah Bawahan adalah cerminan bahwa anggaran daerah sering kali menjadi bancakan oleh para pemangku kekuasaan (Re :Kepala Daerah) untuk menjalankan pemerintah. Anggaran tersebut dikorupsi dan  disalurkan ke jaringan mereka untuk mengumpulkan dukungan, melanggengkan kekuasaan dan memuluskan tindakan koruptif yang sebelumnya telah terjadi.

Pada kasus Mega Korupsi Gatot jelas terlihat bagaimana pertalian Korupsi di Lembaga Eksekutif, (Kepala Daerah, SKPD dan Dinas), Legislatif, (Suap Interplasi DPRD Sumut ), dan Yudikatif, (Suap Hakim PTUN) terjadi secara bersamaan.

Desentralisasi yang katanya model untuk mengapai kesejahteraan, malah dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri. SKPD dan Kepala Dinas menjadi sapi perah koruptor untuk memperkaya kroninya..  Malangnya Aliran Dana Anggaran Daerah yang dikorupsi demi memuluskan kekuasaan sampai saat ini tidak diketahui kemana rimbanya. inilah contoh bahwa kekuasaan sering kali koruptif, bahkan ketika pengawasaan dilakukan oleh banyak pihak tapi tetap saja, perilaku koruptif terjadi di mana mana. (ibr)

Peristiwa Mega Korupsi Gatot Pujo Nugroho adalah momentum terbongkarnya wajah asli korupsi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Dugaan Korupsi Kadishub P. Siantar Lanjut Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:02 WIB

Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:11 WIB

Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terbaru