WALIKOTA MEDAN NON AKTIF JADI SAKSI UNTUK TERDAKWA ISYA ANSYARI

Minggu, 12 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan 09/01/20 kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Isya Ansyari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dengan agenda pemeriksan saksi. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Abdul Azis menghadirkan Sembilan orang saksi, antara lain, Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, Asisten Pemda Musadad, Sekertaris Dinas Pendidikan, Abdul Johan, Mantan Kadis Pendidikan Hasan Basri, Pegawai Perusahaan Travel Mito Fincen, Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum Fikri, dan Bendahara Irma.

Setelah kesemua saksi disumpah berdasarkan kepercayaannya masing masing, Majelis Hakim mulai memeriksa saksi secara bersama sama. Adapun pertanyaan pertama diajukan Majelis Hakim kepada Walikota Medan terkait agenda perjalanan ke Jepang yang dilakukan bersama dengan keluarga.

Berdasarkan keterangan dari Walikota, diketahui bahwa perjalanan ke Jepang bukan dilakukan atas inisiatif dirinya, melainkan atas undangan pemerintah Jepang kepada Pemerintah Kota Medan. Sebab Pemerintah Jepang dan Pemerintah Kota Medan sedang melakukan program sister city untuk penguatan dan pemberdayaan Tata Kelola di Kota Medan. Oleh karena itu, beliau mendapat undangan untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan ia mengaku tidak pernah menyuruh untuk meminta uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ia juga mengaku tidak memahami bagaimana kekurangan pekerjaan, namun memang benar dalam perjalanan ke Jepang tersebut dilakukan bersama dengan keluarga, dan salah satu teman dari anak nya. Namun ia terlebih dahulu pulang ke Medan, sementara rombongan lainnya menetap di Jepang sampai dengan tanggal 20. Hal ini pun dilakukan hanya untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah Icikawa Jepang.

Saksi Uli, menerangkan bahwa visa dan tiket untuk perjalanan dinas rombongan walikota ke Jepang diurus oleh dirinya, bahkan ia juga yang membuat SPJ perjalanan tersebut. Secara keseluruhan saksi menjelaskan bahwa pembayaran perjalanan dinas dilakukan dengan model ganti uang. Biasanya akan dilakukan pemeriksaan ke Badan Keuangan Daerah, namun untuk perjalanan ke Jepang ada beberapa yang belum diselesaikan karena ada yang tidak bisa di SPJ kan. Untuk penyerahan uang ke Jasa Travel dilakukan oleh Bendahara Irma, untuk Walikota mendapat kelas Bisnis, sementara rombongan di Kelas Ekonomi.

Setelah menanyakan tentang perjalanan ke Jepang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. JPU KPK langsung meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar barang bukti elektronik berupa rekaman suara terkait pemberian fee projek di Dinas PU kepada beberapa rekanan.

Saksi Fikri secara singkat menjelaskan memang benar ada pembagian proyek dari Dinas PU, dirinya juga ada melakukan pembicaraan dengan Pengusaha Ayn, dirinya juga mengetahui adanya realisasi anggaran yang mana Ayn akan mendapat Rp 10 Miliar. Selain itu juga terdapat paket pekerjaan lain yang akan dikelola seperti di Garu 9, dan Garu 3, namun kewajiban belum ada diserahkan. Pelaksanaan proyek Nomor 10 Tahun 2018 ada banyak dan telah dibagi oleh Kabid Dinas Pekerjaan Umum yang berinisial I, menurut saksi tidak pernah ada tegurkan terkait pembagian proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Ada penyusunan catatan khusus untuk uang uang tersebut, pertemuan biasa dilakukan di café Delta. Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang permintaan uang sebesar Rp 600 juta .

Saksi Budi menerangkan bahwa benar ada pembagian proyek dari Dinas, yang mana uang tersebut diserahkan kepada Bapak Ishn, untuk pertemuan dilakukan di restoran bersama saya, ataupun di Rumah Kopi yang berada di STM. Pertemuan yang dilakukan membahas tentang projek, pada saat itu saya diminta untuk ikut dalam pertemuan di ruang Kepala Dinas PU. Anggaran yang ada berjumlah Rp 420 Miliar lebih lanjut dibagi sebesar Rp, 5,6 Miliar untuk diserahkan kepada Kadis. Untuk catatan pembagian ada tersimpan di Handphone.

Kasus ini diduga bermula dari setoran Kepala Dinas PU, kepada Walikota Non Aktif  yang disinyalir  untuk menutupi biaya perjalanan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya. Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan. (Ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru