Zulfansyah Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 15 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Binjai). Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Cipta Karya dan perairan, Zulfansyah, Selasa (15/05/2012), divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Suhartanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Tidak hanya vonis pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Berdasarkan berkas putusan nomor register 03/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn, majelis hakim menilai, bahwa terdakwa Zulfansyah selaku bendahara umum pengeluaran Dinas PU Bidang Cipta Karya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU)  yang bersumber dari dana APBD 2010, Kota Binjai.

Sebagaimana dalam putusan, terdakwa divonis berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Meskipun terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan menguntungkan orang lain, yakni Masriani (DPO) selaku Kepala Dinas Pekerjan Umum (PU) Kota Binjai. Sehingga, akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,322.432.260.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang pembacaan tuntutan , Selasa (24/4), JPU menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta, subsider 9 bulan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB