Zulfansyah Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 15 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Binjai). Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Cipta Karya dan perairan, Zulfansyah, Selasa (15/05/2012), divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Suhartanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Tidak hanya vonis pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Berdasarkan berkas putusan nomor register 03/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn, majelis hakim menilai, bahwa terdakwa Zulfansyah selaku bendahara umum pengeluaran Dinas PU Bidang Cipta Karya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU)  yang bersumber dari dana APBD 2010, Kota Binjai.

Sebagaimana dalam putusan, terdakwa divonis berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Meskipun terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan menguntungkan orang lain, yakni Masriani (DPO) selaku Kepala Dinas Pekerjan Umum (PU) Kota Binjai. Sehingga, akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,322.432.260.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang pembacaan tuntutan , Selasa (24/4), JPU menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta, subsider 9 bulan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB