Bansos : Titik Terang Dugaan Keterlibatan TAPD dan Oknum DPRD Sumut

Rabu, 15 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANNTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Adanya dugaan keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut yang diketuai Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran DPRD Sumut dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial di Biro Perekonomian TA 2011, kembali menemukan titik terang.

Berdasarkan keterangan Bobi Darmansah Siregar selaku Kepala Bagian Pengembangan Ekonomi Usaha Daerah dan Kahiruddin selaku Kepala Sub Bagian Pengembangan Ekonomi Masyarakat, saat diperiksa dalam sidang perkara dugaan korupsi Bangun Oloan Harahap dan Ummi Kalsum, mengungkapkan, adanya 8 (delapan) lembaga penerima yang tidak mengajukan proposal melalui Biro Perekonomian (non mekanisme), tetapi tetap disetujui oleh TAPD dan Tim Anggaran DPRD Sumut.

Dalam kesaksiannya, Keduanya menuturkan dalam pelaksanaan hibah dan bansos, mereka bertugas memeriksa proposal yang diajukan para calon lembaga penerima. Oleh karenanya mereka mengetahui adanya delapan lembaga penerima yang tidak mengajukan.

Keduanya juga menambahkan, pada tahun 2011 terdapat 176 proposal yang diajukan calon penerima melalui Biro Perekonomian. Selanjutnya nama-nama lembaga tersebut diajukan Biro Perekonomian kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah untuk dibahas bersama Tim Anggaran DPRD Sumut. Dari 176 proposal yang masuk, kemudian yang disetujui sebanyak 21 lembaga.

Menurut kedua saksi, dari 21 lembaga penerima yang disetujui inilah terdapat 8 (delapan) lembaga penerima yang tidak melalui mekanisme, yakni LSM Teknologi Kerakyatan Sumatera Utara, Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara, Forum Peduli Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara, Forum Pengembangan Ekonomi Provinsi Sumatera Utara, Lembaga Pengkajian Ekonomi Kerakyatan Sumatera Utara, Gerakan Pemerhati Peduli Pemberdayaan Pertanian Sumatera Utara, Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Sumatera Utara, Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Pesisir Provinsi Sumatera Utara.

Saat ditanya jaksa apakah lembaga tersebut yang tidak mengajukan, Bobi Darmansyah membenarkannya. “Delapan lembaga itu tidak masuk melalui Biro Perekonomian,” jawab Bobi, Rabu (15/5).

Senada dengan Bobi, Khairuddin yang mendapat pertanyaan yang sama juga membenarkannya. “Iya, delapan proposal tersebut tidak pernah mengajukan,” jawab Khairuddin yang diperiksa secara terpisah.

Meskipun Bobi Darmansyah dan Khairuddin mengetahui delapan lembaga tersebut tidak mengajukan sesuai mekanisme, namun di persidangan mereka mengaku tidak mengetahui mengapa lembaga-lembaga itu bisa disetujui. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru