Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Bandara Kualanamu.

Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lie Danny membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis. Dalam pembelaannya terhadap Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah baik secara sendiri maupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selanjutnya adapun barang bukti yang disangkakan penuntut umum terhadap terdakwa haruslah ditolak karena barang bukti tersebut adalah milik PT. Angkasa Pura II (AP2) dan milik PT. Angkasa Pura Solusi (APS) sehingga tidaklah dapat dibebankan kepada terdakwa.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, tidak ada saksi yang mengenal Lie- Danny kecuali saksi Tri Utama Budiman dan dalam keterangannya menyatakan Lie Danny tidak terlibat korupsi pada perkara ini.

Lebih lanjut penuntut umum dianggap berhalusinasi menganggap keuntungan usaha dari pekerjaan pengadaan Railink Kualanamu adalah kerugian negara, padahal Lie Danny tidak melakukan mark-up sama sekali.

Sehingga PH terdakwa Lie Danny memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi terhadap terdakwa, menyatakan bahwa Lie Danny tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun secara bersama-sama dan membebaskan Lie Danny dari Dakwaan Primer maupun Subsider, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan milik terdakwa Sebesar Rp3,71 Miliar, membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengarkan pledoi dari PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan tanggapan.

Selanjutnya Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru