Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Bandara Kualanamu.

Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lie Danny membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis. Dalam pembelaannya terhadap Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah baik secara sendiri maupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selanjutnya adapun barang bukti yang disangkakan penuntut umum terhadap terdakwa haruslah ditolak karena barang bukti tersebut adalah milik PT. Angkasa Pura II (AP2) dan milik PT. Angkasa Pura Solusi (APS) sehingga tidaklah dapat dibebankan kepada terdakwa.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, tidak ada saksi yang mengenal Lie- Danny kecuali saksi Tri Utama Budiman dan dalam keterangannya menyatakan Lie Danny tidak terlibat korupsi pada perkara ini.

Lebih lanjut penuntut umum dianggap berhalusinasi menganggap keuntungan usaha dari pekerjaan pengadaan Railink Kualanamu adalah kerugian negara, padahal Lie Danny tidak melakukan mark-up sama sekali.

Sehingga PH terdakwa Lie Danny memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi terhadap terdakwa, menyatakan bahwa Lie Danny tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun secara bersama-sama dan membebaskan Lie Danny dari Dakwaan Primer maupun Subsider, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan milik terdakwa Sebesar Rp3,71 Miliar, membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengarkan pledoi dari PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan tanggapan.

Selanjutnya Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru