Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Bandara Kualanamu.

Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lie Danny membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis. Dalam pembelaannya terhadap Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah baik secara sendiri maupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selanjutnya adapun barang bukti yang disangkakan penuntut umum terhadap terdakwa haruslah ditolak karena barang bukti tersebut adalah milik PT. Angkasa Pura II (AP2) dan milik PT. Angkasa Pura Solusi (APS) sehingga tidaklah dapat dibebankan kepada terdakwa.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, tidak ada saksi yang mengenal Lie- Danny kecuali saksi Tri Utama Budiman dan dalam keterangannya menyatakan Lie Danny tidak terlibat korupsi pada perkara ini.

Lebih lanjut penuntut umum dianggap berhalusinasi menganggap keuntungan usaha dari pekerjaan pengadaan Railink Kualanamu adalah kerugian negara, padahal Lie Danny tidak melakukan mark-up sama sekali.

Sehingga PH terdakwa Lie Danny memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi terhadap terdakwa, menyatakan bahwa Lie Danny tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun secara bersama-sama dan membebaskan Lie Danny dari Dakwaan Primer maupun Subsider, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan milik terdakwa Sebesar Rp3,71 Miliar, membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengarkan pledoi dari PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan tanggapan.

Selanjutnya Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru