DUGAAN KORUPSI JAMKESMAS SWADANA TARUTUNG, BAHTIAR SAGALA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI

Selasa, 25 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 24 febuari 2020 pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Bahtiar Sagala, terdakwa dugaan kasus korupsi jamkesmas tahun 2013 RSUD Swadan Tarutung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam keterangannya saksi Bahtiar Sagala membenarkan  biaya pembelian BHP berupa obat Haemodialisa Jamkesmas ke PT Sinar Roda Utama pada tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp. 78.050.000 merupakan kesalahannya terhadap pengelolaan keuangan Rumah Sakit Swadana Tarutung 2013. Saksi juga menjelaskan bahwa uang tersebut telah ia bayarkan secara langsung kepada PT Sinar Roda Utama Cabang Medan sesuai dengan kwitansi untuk pembayaran BHP(Bahan Habis Pakai) pada bulan April, Mei, Juni 2012. Tetapi terkait dengan surat perjanjian kontrak pembayaran saksi mengaku tidak mengetahui kalau pembayaran harus dilakukan secara transfer kerekening pusat PT Sinar Roda Utama Jakarta.

Saksi juga membenarkan bahwa ia telah menerima dana dari jamkesmas sebesar Rp 6.179.010.000 dan telah ia realisasikan pembelian Barang Habis Pakai(BHP) kepada PT Sinar Roda Utama sebesar Rp 499.912.841 namun, saksi tidak bisa membuktikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Jamkesmas untuk pembayaran pembelian barang habis pakai(BHP) kepada Majelis Hakim dan PT Sinar Roda Utama.

Lebih lanjut, saksi Bahtiar Sagala menyatakan kalau ia telah menerima kelebihan Dana Jasa Pengelolaan Jamkesmas sebesar Rp 34.100.147 dan telah ia pulangkan dengan cara mencicil sebesar Rp 5.000.000 pada tanggal 24 oktober 2014 akan tetapi kekurangannya ia tidak sanggup untuk melunasinya kembali.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan yang dilakukkan oleh terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan AHLI dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari kamis tanggal 19 Desember 2019, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.939.104 (Dua Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah). (H.A.R)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru