Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 24 April 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara korupsi tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tebing Tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan lima orang saksi dalam perkara ini yakni Apri, Nelc, Rosianti, Ir. Menza, Andi Tunggul.

Menurut saksi Apri, selaku penindak lanjutan temuan BPK ia menjelaskan pada tahun 2017 adanya SPJ (surat penanggung jawab) yang tidak diakui oleh BPK.

Berikutnya menurut saksi Menza selaku Inspektorat, ditemukan uang sekitar Rp685.950.000 yang tidak memiliki SPJ. Inspektorat sudah memberitahu mereka untuk melengkapi SPJ, namun sampai akhir pemeriksaan terdakwa Erwin selaku Bendahara Dispora Kota Tebing Tinggi tidak melengkapi spj tersebut. Adanya 53 transaksi yang terjadi pada bulan maret sampai agustus yang tidak memiliki spj.

Sementara, dari keterangan saksi Rosianti sebagai Kabid Pariwisata ada 3 kegiatan pada tahun 2017. Kegiatan tersebut termasuk pendataan potensi pariwisata, penyusunan, serta pembinaan duta wisata. Pada tahun 2017 PPTK diambil alih oleh kadis untuk kegiatan pariwisata.

Selanjutnya, menurut keterangan saksi Andi sebagai tim pemeriksaan kas, mereka tidak memeriksa pengeluaran kas karena tidak ada surat perintah.

Sidang dilanjutkan pada Jum’at 02 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru