Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 24 April 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara korupsi tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tebing Tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan lima orang saksi dalam perkara ini yakni Apri, Nelc, Rosianti, Ir. Menza, Andi Tunggul.

Menurut saksi Apri, selaku penindak lanjutan temuan BPK ia menjelaskan pada tahun 2017 adanya SPJ (surat penanggung jawab) yang tidak diakui oleh BPK.

Berikutnya menurut saksi Menza selaku Inspektorat, ditemukan uang sekitar Rp685.950.000 yang tidak memiliki SPJ. Inspektorat sudah memberitahu mereka untuk melengkapi SPJ, namun sampai akhir pemeriksaan terdakwa Erwin selaku Bendahara Dispora Kota Tebing Tinggi tidak melengkapi spj tersebut. Adanya 53 transaksi yang terjadi pada bulan maret sampai agustus yang tidak memiliki spj.

Sementara, dari keterangan saksi Rosianti sebagai Kabid Pariwisata ada 3 kegiatan pada tahun 2017. Kegiatan tersebut termasuk pendataan potensi pariwisata, penyusunan, serta pembinaan duta wisata. Pada tahun 2017 PPTK diambil alih oleh kadis untuk kegiatan pariwisata.

Selanjutnya, menurut keterangan saksi Andi sebagai tim pemeriksaan kas, mereka tidak memeriksa pengeluaran kas karena tidak ada surat perintah.

Sidang dilanjutkan pada Jum’at 02 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB