Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 24 April 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan kali kedua terdakwa yaitu Alexander Halim alias Akuang dan Terdakwa Imran, S.Pd.I diperiksa keterangannya sebagai saksi dan saling memberikan keterangan kesaksian (Saksi Mahkota).

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang menerangkan bahwa ia mengelola perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan suaka margasatwa itu sejak tahun 2001 secara bersama-sama (Kongsi) dengan teman-temannya yakni Sudarman, Cokroharianto, dan Rudi Alias Acay.

Setelah teman-temannya melepas kepemilikan terhadap perkebunan kelapa sawit tersebut, ia menguasai perkebunan tersebut secara penuh dengan membuat kepemilikan atas namanya, istri dan kedua anaknya di bawah naungan CV. Anugrah Agro Abadi.

Sebenarnya Terdakwa Alexander sudah mengetahui bahwa areal perkebunan kelapa sawit miliknya adalah kawasan hutan suaka margasatwa. Dimana pada tahun 2004 Polres Langkat telah menetapkan Rudi alias Acay yang merupakan teman sekaligus pekerja Alexander sebagai tersangka perambahan hutan.

Namun, pada tahun 2013 ia tetap nekat melakukan Akta Jual Beli (AJB) terhadap lahan perkebunan kelapa sawit tersebut dengan alasan bahwa ia memiliki sebuah peta yang menyebutkan bahwa areal tersebut adalah hutan konservasi, dan bukan hutan suaka margasatwa.

Kemudian, terdakwa Imran S.Pd.I, ia mengakui bahwa pada saat menjabat Kepala Desa Tapak Kuda pernah mengeluarkan Resi atas nama Alexander Halim dan anaknya Alfon Halim guna untuk mengurus kepemilikan tanah di Desa Tapak Kuda.

Namun, terkait kepemilikan Resi yang lainnya, ia menyatakan bahwa Resi tersebut bukan berasal darinya dan menduga bahwa Resi tersebut telah dipalsukan.

Pada persidangan ini, kedua terdakwa juga terus menerus menyebut Notaris atau PPAT Weny dalam segala pengurusan sertifikat tanah milik Alexander. Sehingga diduga Notaris atau PPAT Weny memiliki peran sebagai pemberi informasi hukum dan yang mengarahkan terdakwa Alexander Halim dalam proses penguasaan tanah yang diduga berada di kawasan hutan suaka margasatwa tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin 30 April 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru