HAIDAR ASWAN MEMOHON VONIS BEBAS DARI MAJELIS HAKIM

Jumat, 31 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsiorg.] Kamis 30 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Tindak Pidana Pencucian Uang terdakwa Haidar Aswan dengan agenda pembacaan pledoi.

Setelah palu sidang diketuk tanda persidangan dimulai, Majelis Hakim mempersilakan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk membacakan pledoi yang sudah disiapkan, namun  Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar pledoi dibacakan pokok-pokoknya saja dengan alasan berkas pledoi sudah diberikan oleh Penasihat Hukum kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Proses pembacaan pledoi tidak dapat terdengar dengan jelas karena pengeras suara di dalam ruang sidang tidak berfungsi, sehingga hanya beberapa uraian yang dapat ditangkap selama proses persidangan berlangsung. Antara lain, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk memvonis bebas terdakwa Haidar Aswan. Dengan pertimbangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu dapat dilihat dari pembayaran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa kepada pihak bank senilai 14 M rupiah dari 24 M rupiah yang dipinjam. Lebih lanjut Penasihat Hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti milik terdakwa dengan nomor 51, 52 dan 54 dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya Haidar Aswan yang merupakan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni dakwaan perihal tindak pidana korupsi kredit fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru