Imom Serahkan 50% Dari 1,2 M, Ardi Kusuma Diperintahkan Ditetapkan Menjadi TSK

Senin, 10 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Imom Saleh Ritonga, tersangka dugaan korupsi belanja hibah dan bansos Pemprov Sumut, saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa Bangun Oloan Harahap dan Ummi Kalsum, menceritakan keterlibatan sejumlah pihak terkait 8 lembaganya yang menerima bantuan Hibah dan Bansos di Biro Perekonomian TA 2011, Selasa (10/6).

Berdasarkan keterangan Imom, adapun beberapa orang yang terlibat dalam proses pengusulan lembaga sampai pencairan dana bantuan hibah dan bansos adalah Iman B Nasution (anggota DPRD Sumut), Ardi Kusuma (operator komputer di Sekwan), Yakub, dan Muhammad Darwin Marpaung (Staf Ahli Ali Jabar Napitupulu).

Khusus bantuan di Biro Perekonomian, Imom menceritakan awalnya dirinya mengetahui adanya pembahasan anggaran di DPRD dari temannya yaitu Iman B Nasution. Setelah diberitahukan, Imom pun mengusulkan 8 nama-nama lembaga tanpa dilampirkan proposal yang diserahkan kepada Ardi Kusuma selaku operator komputer di Sekwan untuk dilakukan perekapan. Alasan dirinya menjumpai dan meminta bantuan Ardi Kusuma, lanjut Imom, karena disuruh oleh Iman B Nasution.

Tidak semua lembaga yang diusulkan oleh Imom memiliki Akta Notaris. Pengurusan kelengkapan berkas lembaga, termasuk proposal usulan, baru dilakukan setelah dicantumkannya nama lembaganya sebagai penerima di P-APBD. Hal ini dilakukan karena memang tujuan pendirian lembaga hanya untuk mendapatkan dana bantuan hibah dan bansos. Selain dari Ardi Kusuma, Imom juga mengatakan meminta bantuan M Darwin Marpaung pada saat pengusulan.

Dengan tercantumkan nama-nama lembaga yang diusulkannya di P-APBD, maka selanjutnya Biro Perekonomian menerbitkan surat pemberitahuan kepada para penerima termasuk lembaga Imom. Di sinilah mulai adanya peran Ardi Kusuma dan Yakub.

Imom mengatakan keduanya berperan sebagai orang yang mengurusi proses administrasi pencairan. Hal ini tidak dibantah oleh Ardi yang saat itu juga menjadi saksi dalam perkara yang sama. Bahkan Ardi yang terlebih dahulu diperiksa menerangkan  bahwa dimintainya dirinya untuk membantu, kemungkinan besar menurutnya karena dia memiliki banyak teman di Biro Perekonomian.

Selain itu Ardi mengatakan sering membawakan Nota Hibah yang harus ditandatangani antara Imom dan Sekda/Gubernur (tergantung besar dana), yang diberikan Ardi kepada Imom di Kantor Dewan. Nota Hibah ini diambil oleh Ardi dari Ummi Kalsum. Dari proses pencairan yang diuruskan oleh Ardi, total dana yang diberikan Imom kepada dirinya sebanyak Rp25 juta. Selain dari Rp25 juta, Ardi mengatakan tidak ada lagi menerima dana. Sedangkan untuk Yakub, diberikan sekitar 7 persen setiap pencairan.

Berbeda dengan Ardi, Imom malah mengatakan memberikan separuh dana (50%) dari total dana yang cair kepada Ardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang telah membantu. Tetapi Imom mengatakan sama sekali tidak mengetahui ke mana dan kepada siapa-siapa saja uang diberikan Ardi. Saat dikonfrontir, Ardi membantahnya. Ardi juga selalu terlihat menggelengkan kepala saat adanya keterangan Imom yang mengatakan dia memberikan separuh uang yang cair kepada Ardi untuk dibagi-bagikan. Meskipun begitu, Imom tetap dalam keterangannya.

Karena keterangan terdakwa saling bertolak belakang, Hamdani selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bangun Oloan Harahap memohon kepada majelis untuk memerintahkan JPU menjerat kedua saksi berdasarkan Pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Karena sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun,” kata Hamdani.

Hal senada juga diungkapkan hakim S.B Hutagalung selaku ketua majelis. Dirinya sempat memerintahkan JPU untuk menetapkan saksi Ardi Kusuma sebagai tersangka dengan alasan adanya kemungkinan lebih terbuka dan makin lancar memberikan keterangan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru