“Kalau Ada Empat Orang Seperti Syamsul, Tutup Bank Kami“

Kamis, 21 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (MEDAN). Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan aspal jalan Proyek Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, dengan terdakwa Syamsul Bahri SE, dilangsungkan hari ini (21/6) di Ruang Cakra VI pada Pengadilan Tipikor Medan. Acara sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu saudara Rolly Priai.

Rolly Priai adalah Direktur Utama dari PT.Sono Barga, yang berkerja sama dengan terdakwa selaku direktur PT.Syarif Niaga saat menerima proyek dari Bina Marga .

Dalam keterangannya saksi menerangkan bahwa pada tanggal 30 Maret 2010 terdakwa dan saksi menjalin kerja sama untuk pengadaan aspal di Kota Medan. Adapun keja sama tersebut dibuktikan dengan akta 59/31/Mei/2010 dengan perihal kerja sama. Setelah itu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di tentukan pada saat itu terdakwa sebagai Direktur Utama dan saksi sebagai Direktur.

Adapun isi perjanjian tersebut adalah, pertama, Direktur Utama dapat menarik uang atas nama PT saksi/rekanan. Kedua, Direktur Utama dapat membuat rekening baru dan dapat meminjam uang dengan catatan itu untuk keperluan pekerjaan tersebut. Dan ketiga dalam pengambilan uang harus ditandatangani bersama – sama .

Terdakwa juga melakukan peminjaman uang sebesar 2,5 Milliar. Permohonan peminjaman tersebut dikabulkan oleh pihak Bank dan uangnya dipergunakan untuk pembelian aspal. Mengenai pembayaran dilakukan delapan termin pembayaran , dan diantara delapan kali penarikan empat kali tidak di ketahuinya. ”Delapan kali penarikan dari Bank Sumut empat kali tidak saya tahu,” Ujarnya.

Adapun yang saksi ketahui dari empat termin tersebut, pertama, adalah check pada tanggal 28 September 2010 dengan kode C/31/282 dengan jumlah Rp.250.000.000. Kedua, check pada tanggal 16 September 2010 dengan kode C/31/319 dengan jumlah Rp 785.000.000. Ketiga, check pada tanggal 24 september 2010 dengan kode C/31/297 dengan jumlah Rp.42.000.000. Keempat check pada tanggal 25 september 2010 dengan kode C/31/278 dengan jumlah Rp 50.000.000.

Dan seluruh uang yang dicairkan itu dibawah penguasaan terdakwa. ”Semua uang itu ada sama dia Majelis“ ungkapnya. Dan Ia menerimama uang dari terdakwa pada 17/9/2010 dengan datang ke kantornya untuk meminta haknya .saat itu terdakwa memberikan dua buah check dengan jumlah 650 juta dan 250 juta.

Kemudian saksi menjelaskan kalau dia mulai merasa curiga saat PU Bina Marga menegurnya. Karena diakhir September 2010 pekerjaan yang dijanjikan tidak ada kemajuan. Selanjutnya Ia memeriksa ke Bank Sumut Cabang Bridgjen Katamso dan meminta print rekening koran. Disitulah Ia mengetahui kalau ada empat kali penarikan uang yang tidak dia ketahui.

Keempat penarikan yang tidak saksi ketahui menurut hasil print rekening koran dari bank sumut tersebut dua kali diambil oleh Yusdi. Kemudian satu kali diambil oleh anak terdakwa Andre Sahwan dan yang terakhir diambil juga oleh anak terdakwa Widi Handayani.

Dari keterangan Istri Yusdi lah saksi mengetahui semua itu, dan Yusdi melakukannya atas suruhan terdakwa. ”Istrinya yang memberitahu saya tentang ini semuanya,“ ungkapnya. Dan saat Ia ditemui Direktur Bank Sumut mengatakan padanya. ”Kalau ada empat orang seperti Syamsul tutup Bank kami,” ujar Direktur Bank Sumut. (Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru