Korupsi : Divonis 1 Tahun, Adiliasta Shock

Kamis, 19 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kabupaten Karo). Kepala Desa Selakar Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, Adiliasta Sembiring divonis 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Kamis (19/04).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Suhartanto, SH.MH menilai terpidana Adiliasta Sembiring  terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana untuk Desa Selakar, Kecamatan Munthe sebesar Rp 16.476.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karo 2010 dari total anggaran sebesar Rp58.954.000.

Terpidana dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dituntut 1 tahun penjara, Adiliasta Sembiring juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 16.476.000  dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.)

Apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda Adiliasta Sembiring  untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana kurungan selama 6 bulan.

Selesai pembacaan putusan, hakim Suhartanto mengingatkan kembali perihal hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana, tapi terpidana tetap bungkam. Hingga tiga kali peringatan barulah terpidana menjawab mengerti.

Terpidana Adiliasta Sembiring terlihat shock saat mengetahui bahwa dirinya dihukum. Hal ini terlihat katika majelis hakim meninggalkan ruangan sidang, Ia masih tetap duduk dan memandang bangku hakim yang sudah kosong. (Day

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB