Korupsi Rp136 Juta, Lamser Lumbangaol Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG – MEDAN – Lamser Lumbangaol, eks bendahara pengeluaran pembantu UPT Bina Pendidikan Dasar (Dikdas) Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi,  divonis majelis hakim yang diketuai hakim Jonner Manik selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6).

“Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap hakim Jonner.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider JPU Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain hukuman penjara, Lamser juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 163.004.165. Jika dirinya tidak mampu membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum  tetap, maka harta bendanya dapat disita dan kemudian untuk dilelang. “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti pidana penjara 1 tahun,” kata Jonner.

Lamser dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan perekonomian negara. Dana yang diselewengkan terdakwa merupakan dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum menerima tunjangan profesi semester II atau Juli hingga Desember 2010, dana insentif guru Oktober-Desember 2010 dan dana rutin ATK UTD Dikdas Kecamatan Gunung Sitember yang bersumber dari APBN 2010 dan APBD Dairi 2010.

Dari total anggaran sebesar Rp 474,7 juta yang diterima UPT Bina Dikdas Gunung Sitember pada 2010,  dirinya hanya menyalurkan dana sebesar Rp 311,7 juta. Sedangkan sisa dana sebesar Rp 163.004.165 tidak dapat dipertanggungjawabkannya. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang bertanggungjawab.

Mejelis juga menerangkan bahwa penjatuhan pidana bukanlah merupakan pembalasan, tapi memberikan penyadaran kepada terdakwa. Hal yang memberatkan Lamser menurut majelis, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan ialah tertdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru