Mantan Kadisdik Sibolga Dan PPK Menjalani Sidang Korupsi Dana DAK

Rabu, 21 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantokorupsi.org – Sibolga. Mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Sibolga Drs Rustam Manalu bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs Lamser Tinambunan, Akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/11/2012).

Kedua terdakwa disidang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Buku Perpustakaan untuk 17 Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010.

Sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto ini, dipimpin oleh majelis hakim Suhartanto.

Dalam surat dakwaannya, Nanang mengatakan, kegiatan pelaksanaan pengadaan buku untuk 17 SD tersebut dilaksanakan oleh CV Alpha Centauri, dalam hal ini Rafandi Malau. Kemudian,  Berdasarkan persetujuan Drs Rustam Manalu, dibuatlah kontrak antara Drs Lamser Tinambunan dengan Rafandi Malau dengan nomor : 027/3120.A/XI/2010, tertanggal 26 November 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.502.140.000.

Sesuai dengan kontrak, pekerjaan ini harus diselesaikan dan diserahkan kepada PPK selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2010.

Nanang juga menambahkan, Pada tanggal 20 Desember 2010, wakil Direktur CV Alpha Centauri Rafandi Malau menerbitkan permohon pencairan dana 100% dengan prestasi pekerjaan 100%. “Kenyataannya, pengadaan buku tersebut belum diserahkan kepada terdakwa Lamser Tinambunan,” kata Nanang Prihanto saat membacakan surat dakwaan.

Meskipun dana sudah dicairkan 100%, lanjut Nanang, Rafandi Malau belum juga menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Bahkan buku yang diserahkan Rafandi Malau kepada PPK tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Padahal, kedua terdakwa telah menyetujui pencairan dana atas prestasi pekerjaan 100% kepada Rafandi.

Akibat persetujuan atas pencairan dana ini, kedua terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau setidak-tidaknya Rafandi Malau.

Oleh karena itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 570.534.152. Kerugian ini. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB