Mantan Kadisdik Sibolga Dan PPK Menjalani Sidang Korupsi Dana DAK

Rabu, 21 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantokorupsi.org – Sibolga. Mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Sibolga Drs Rustam Manalu bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs Lamser Tinambunan, Akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/11/2012).

Kedua terdakwa disidang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Buku Perpustakaan untuk 17 Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010.

Sidang dengan acara pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto ini, dipimpin oleh majelis hakim Suhartanto.

Dalam surat dakwaannya, Nanang mengatakan, kegiatan pelaksanaan pengadaan buku untuk 17 SD tersebut dilaksanakan oleh CV Alpha Centauri, dalam hal ini Rafandi Malau. Kemudian,  Berdasarkan persetujuan Drs Rustam Manalu, dibuatlah kontrak antara Drs Lamser Tinambunan dengan Rafandi Malau dengan nomor : 027/3120.A/XI/2010, tertanggal 26 November 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.502.140.000.

Sesuai dengan kontrak, pekerjaan ini harus diselesaikan dan diserahkan kepada PPK selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2010.

Nanang juga menambahkan, Pada tanggal 20 Desember 2010, wakil Direktur CV Alpha Centauri Rafandi Malau menerbitkan permohon pencairan dana 100% dengan prestasi pekerjaan 100%. “Kenyataannya, pengadaan buku tersebut belum diserahkan kepada terdakwa Lamser Tinambunan,” kata Nanang Prihanto saat membacakan surat dakwaan.

Meskipun dana sudah dicairkan 100%, lanjut Nanang, Rafandi Malau belum juga menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Bahkan buku yang diserahkan Rafandi Malau kepada PPK tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Padahal, kedua terdakwa telah menyetujui pencairan dana atas prestasi pekerjaan 100% kepada Rafandi.

Akibat persetujuan atas pencairan dana ini, kedua terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau setidak-tidaknya Rafandi Malau.

Oleh karena itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 570.534.152. Kerugian ini. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru