Korupsi : Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Politeknik Medan, Langgar Prosedur

Rabu, 18 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Kota Medan. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi yakni Herman Taher, Sihar Simamora dan Syahbudin Siregar, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada Rabu (18/04). Ketiga terdakwa disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) TA 2010 senilai Rp4,5 miliar.

Acara sidang kali ini ialah mendengar keterangan saksi ahli, Setyabudi Arijanta, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri di Lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP). Dalam keterangannya, saksi ahli berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur dalam proyek pngadaan tersebut.

“Jadi dalam pengadaan barang jasa pemerintah itu ketentuannya ada dalam kepres 80 tahun 2003. Karena nilainya 4,5 M itu harus dilelang umum dan pelelangan umum itu dengan 3 tahap, yang pertaman persiapan mulai dari pemaketan. dalam membuat paket tidak boleh digabung-gabung dan dilarang menyatukan paket yang nanti tidak efiisien, atau menyatukan paket menghalangi kesempatan pengusaha kecil untuk ikut menawar.  Tapi juga dilarang memecah-mecah paket untuk menghindari lelang. Setelah paket ditentukan, kemudian menyusun spec dan selanjutnya bikin Harga perkiraan sendiri (HPS),” terangnya

Sebelumnya, panitia pengadaan lelang dalam pengadaan alat pendidikan dan laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Polmed mensyaratkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam penawaran pelelangan. Hal ini menurut keterangan saksi telah terjadi pelanggaran terhadap kepres 80 tahun 2008 pada pasal 11 dan 14.

“Terkait persyaratan SIUP, ini melanggar pasal 11 Kepres No 80 tahun 2003 karna dipasal 11 dikaitakan dengan pasal 14,  panitia tidak boleh menambah persyaratan yang sudah ditetapkan pada pasal 11 yang sifatnya diskriminatif. Begitu disyaratkan siup maka Akan menghalangi produsen, agen dan distributor untuk melakukan penawaran. Karena yang punya siup hanya pedagang,” tegasnya.

Saksi juga menerangkan, “Begitu produsen, agen,  dan distributor tidak menawar, maka harga pasti lebih mahal dari seharusnya. Dan karna disyaratkan SIUP, berarti membatasi 3 pengusaha tadi. dan itu melanggar pasal 14 kepres 80 tahun 2003. Yang penting memiliki izin usaha, dan izin usaha tidak hanya siup,” terangnya.

Atas dasar keterangan ini, saksi ahli mengatakan, dalam pelelangan  ini telah terjadi pelanggaran dan memang sudah salah sejak dari awal. Dari hasil audit BPKP tersebut negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru