Saksi: “Saya Gak Pernah Lihat Gubsu Datang, Tapi Yang Menandatanganinya Adalah Ridwan Panjaitan”

Kamis, 23 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANNTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Biro Umum Setda Provsu yang bersumber dari APBD TA 2011 dengan terdakwa Ridwan panjaitan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis  (23/5).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, menghadirkan 2 orang PNS yang bertugas di Kantor Gubernur Sumut, yakni  Mulyadi dan Rulianto yang diperiksa di ruang Cakra 1.

Saat di periksa, Mulyadi selaku Staf Pembantu Pengeluaran Keuangan mengatakan, pada tahun 2011  dirinya mengenal terdakwa sebagai seorang CPNS  yang bekerja di lantai 9 Kantor Gubernur Sumut. Namun ia tidak mengetahui betul apakah terdakwa sebagai staf atau tidak. Yang pasti, lanjutnya, terdakwa bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil.

Hal senada juga dikatakan Rulianto selaku staf Aminuddin, dalam keterangannya, ia mengatakan mengenali terdakwa pada tahun 2011 sebagai CPNS, dan juga sebagai staf Wakil Gubernur Gatot Pudjo Nugroho. “Dia kerja pak di lantai 9, dan di atas adalah ruangan Wakil Gubernur dan Sekda. Dan Ridwan adalah salah satu staf pak Gatot,” terang Rulianto.

Sebagai staf pembantu, Mulyadi juga menerangkan kalau dirinya memiliki tugas yaitu, meneliti kelengkapan berkas , membukukan kwitansi ke dalam buku rekening, membuat laporan akhir bulan, dan membukukan kas umum.

Dalam pencatatan dan pembukuan, saksi menjelaskan bahwa yang di catat dan dibukukan adalah setiap yang terdapat dalam daftar penggunaan anggaran, dan dilihat kwitansi dan tanda tangan penerima, dan itulah yang masuk ke dalam kas umum.

Ia juga menjelaskan, yang berhak mengambil dana dari pos anggaran bagian rumah tangga adalah bagian rumah tangga itu senditri, dan tidak diperkenankan terdakwa yang mengambilnya. “Sebetulnya dia tidak bisa ambil karena itu harus sesuai dengan pos anggaran”. ujar Mulyadi.

Dalam hal ini, hakim berkomentar, “terdakwa hanya CPNS, bisa pula bendahara memberikan uang yang bukan bagiannya,” kata hakim.

Menurut Mulyadi, secara prosedur seharusnya berkas masuk melalui saksi untuk diparaf. Namun, terdakwa tidak melakukan hal itu, melainkan langsung ke Aminuddin.

Diperiksa secara terpisah, Rulianto mengungkapkan,  Aminuddin pernah menyuruhnya untuk membuat kwitansi seperti untuk biaya operasional Plt. Gubsu.  Namun dirinya mengaku hanya disuruh mengisi kwitansi dengan menuliskan peruntukan dan nominalnya saja, sedangkan kepada siapa diberikan, tidak ada. Rulianto mengaku baru mengetahui ada peruntukannya dalam kwitansi tersebut, ketika diperiksa oleh penyidik di Polda.

Kejadian hal tersebut, menurutnya sudah terjadi 2 sampai 3  kali, tetapi tidak pernah sekalipun Gubernur langsung yang mengambil uang. Yang jelas, tambah Rulianto, yang menandatanganinya adalah Ridwan Panjaitan yang merupakan salah satu staf Gatot Pudjo Nugroho. “saya ngak pernah lihat Gubsu datang, tapi yang menandatanganinya adalah Ridwan panjaitan,“ ujar Rulianto.

Sekedar mengingatkan, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Robinson Sitorus mendakwa Ridwan karena telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminjam uang dari saksi Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum sebesar Rp407,5 juta. Akibatnya, Ridwan Panjaitan dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum sidang ditunda, majelis hakim juga sempat menyampaikan penolakan pengalihan penanahan Ridawan Panjaitan. Hal ini menurut mejelis hakim dikarenakan dianggap belum begitu penting. Akhirnya sidang ditunda sampai tanggal 30 Mei 2013. (Ag)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru