Saksi: “Saya Gak Pernah Lihat Gubsu Datang, Tapi Yang Menandatanganinya Adalah Ridwan Panjaitan”

Kamis, 23 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANNTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Biro Umum Setda Provsu yang bersumber dari APBD TA 2011 dengan terdakwa Ridwan panjaitan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis  (23/5).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, menghadirkan 2 orang PNS yang bertugas di Kantor Gubernur Sumut, yakni  Mulyadi dan Rulianto yang diperiksa di ruang Cakra 1.

Saat di periksa, Mulyadi selaku Staf Pembantu Pengeluaran Keuangan mengatakan, pada tahun 2011  dirinya mengenal terdakwa sebagai seorang CPNS  yang bekerja di lantai 9 Kantor Gubernur Sumut. Namun ia tidak mengetahui betul apakah terdakwa sebagai staf atau tidak. Yang pasti, lanjutnya, terdakwa bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil.

Hal senada juga dikatakan Rulianto selaku staf Aminuddin, dalam keterangannya, ia mengatakan mengenali terdakwa pada tahun 2011 sebagai CPNS, dan juga sebagai staf Wakil Gubernur Gatot Pudjo Nugroho. “Dia kerja pak di lantai 9, dan di atas adalah ruangan Wakil Gubernur dan Sekda. Dan Ridwan adalah salah satu staf pak Gatot,” terang Rulianto.

Sebagai staf pembantu, Mulyadi juga menerangkan kalau dirinya memiliki tugas yaitu, meneliti kelengkapan berkas , membukukan kwitansi ke dalam buku rekening, membuat laporan akhir bulan, dan membukukan kas umum.

Dalam pencatatan dan pembukuan, saksi menjelaskan bahwa yang di catat dan dibukukan adalah setiap yang terdapat dalam daftar penggunaan anggaran, dan dilihat kwitansi dan tanda tangan penerima, dan itulah yang masuk ke dalam kas umum.

Ia juga menjelaskan, yang berhak mengambil dana dari pos anggaran bagian rumah tangga adalah bagian rumah tangga itu senditri, dan tidak diperkenankan terdakwa yang mengambilnya. “Sebetulnya dia tidak bisa ambil karena itu harus sesuai dengan pos anggaran”. ujar Mulyadi.

Dalam hal ini, hakim berkomentar, “terdakwa hanya CPNS, bisa pula bendahara memberikan uang yang bukan bagiannya,” kata hakim.

Menurut Mulyadi, secara prosedur seharusnya berkas masuk melalui saksi untuk diparaf. Namun, terdakwa tidak melakukan hal itu, melainkan langsung ke Aminuddin.

Diperiksa secara terpisah, Rulianto mengungkapkan,  Aminuddin pernah menyuruhnya untuk membuat kwitansi seperti untuk biaya operasional Plt. Gubsu.  Namun dirinya mengaku hanya disuruh mengisi kwitansi dengan menuliskan peruntukan dan nominalnya saja, sedangkan kepada siapa diberikan, tidak ada. Rulianto mengaku baru mengetahui ada peruntukannya dalam kwitansi tersebut, ketika diperiksa oleh penyidik di Polda.

Kejadian hal tersebut, menurutnya sudah terjadi 2 sampai 3  kali, tetapi tidak pernah sekalipun Gubernur langsung yang mengambil uang. Yang jelas, tambah Rulianto, yang menandatanganinya adalah Ridwan Panjaitan yang merupakan salah satu staf Gatot Pudjo Nugroho. “saya ngak pernah lihat Gubsu datang, tapi yang menandatanganinya adalah Ridwan panjaitan,“ ujar Rulianto.

Sekedar mengingatkan, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Robinson Sitorus mendakwa Ridwan karena telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminjam uang dari saksi Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum sebesar Rp407,5 juta. Akibatnya, Ridwan Panjaitan dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum sidang ditunda, majelis hakim juga sempat menyampaikan penolakan pengalihan penanahan Ridawan Panjaitan. Hal ini menurut mejelis hakim dikarenakan dianggap belum begitu penting. Akhirnya sidang ditunda sampai tanggal 30 Mei 2013. (Ag)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB