Saksi yang diajukan Jaksa Tidak Tahu Mengenai Kasus Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Medan (Senin 15 Agustus). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.  

Setelah memeriksa saksi pertama Ahmad Fuad Lubis, Jaksa menghadirkan saksi kedua yang bernama Syafruddin bekerja sebagai PNS di Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Daerah Sumatera Utara. Saksi diminta untuk menerangkan perihal tugasnya dalam penyaluran dana hibah dan bansos tahun 2012-2013.

Saksi yang diberikan tugas sebagai anggota TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara menerangkan tugas pokok dan fungsinya adalah untuk merumuskan Anggaran Pemerintah Daerah. Namun ia tidak mengetahui perihal dugaan korupsi masalah hibah dan bansos 2012-2013. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa dalam rapat TAPD tidak pernah ada pembahasan terkait dana hibah dan bansos sehingga saksi tidak mengetahui lembaga apa saja yang mengajukan proposal.  

Saksi sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencoba menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya belanja tidak langsung berupa hibah dan bansos. namun setelah Jaksa mengajukan pertanyaan berkali-kali akhirnya saksi mengakui adanya rapat yang dilakukan untuk membahas paku anggaran atau besaran anggaran dana hibah dan bansos tersebut, meskipun tidak dibahas secara rinci. .

Atas keterangan saksi, Gatot tidak mengajukan keberatan dan juga tidak menanggapi. Kemudian majelis hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan melanjutkan pemeriksaan saksi berikutnya Dr Asren Nasution. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru