SIDANG LANJUTAN SUAP PENGURUSAN DAK LABURA, TERDAKWA H. BUYUNG DAN AGUSMAN SINAGA SALING BERIKAN KESAKSIAN

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Sidang dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi dimana terdakwa Kharruddin Syah dan terdakwa Agusman Sinaga saling memberikan kesaksian, Senin (8/3/2021).

Kharruddin Syah mantan Bupati Labura yang akrab disapa H. Buyung menjelaskan bahwa pembangunan RSUD Aek Kanopan merupakan janji politiknya sebagai Petahana pada Pilkada 2016-2021 yang lalu.

Saksi mengaku juga sudah menjelaskan kepada para staffnya bahwa RSUD Aek Kanopan yang baru sudah dibangun menggunakan APBD Kabupaten Labura. Untuk melanjutkan pembangunan tersebut, dibutukuhkan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Keuangan agar pembangunan rumah sakit dapat dirampungkan, oleh karenanya ia mengutus Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Derah dan Habibbudin Siregar selaku SetdaKab Labura ke Jakarta untuk menemu Yaya Purnomo terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus tersebut.

Dalam pengurusan tersebut Yaya Purnomo meminta komitmen fee sebesar 7% dari Dana Alokasi Khusus yang diberikan. Adapun dana yang digunakan untuk menutupi komitmen  fee 7% itu para staff nya melakukan “jual-beli” proyek kepada rekanan. Namun Kharrudin Syah juga mengakui bahwa uang yang didapatkan dari para rekanan juga dipakai untuk membeli mobil Innova Venturrer untuk keperluan dirinya dan rombongan di Jakarta saat pengurusana Dana Alokasi Khusus tersebut.

Lebih lanjut, terdakwa Agusman Sinaga membantah beberapa keterangan yang disampaikan oleh Khharuddin Syah. Menurut Agusman, Bupati mengetahui siapa-siapa saja  nama yang dimintai uang nya untuk menutupi komitmen fee 7% yang dimnta Yaya Purnomo dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura.

Diketahui sebelumnya Khairuddin Syah bersama-sama dengan Agusman Sinaga didakwa memberi uang Rp 200 Juta kepada Irgan selaku DPR-RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Puji memberi uang sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 Juta kepada Yaya Purnomo yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pegawai Negeri dan Penyelenggara negara. (SRY)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru