SIDANG PLEDOI IRGAN CHAIRUL MAHFIZ

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Irgan Chairul Mahfiz mantan Anggota DPR-RI Komisi IX periode 2014-2019 dari Parta Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khsusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan, Kamis (17/06/2021).

Dalam nota pembelaannya, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan bahwa ia tidak menyangka atas kesalahan-kesalahan yang dilimpahkan kepadanya. Menurutnya sejak proses penyidikan ia sudah berusaha maksimal  mungkin agar tidak mempersulit proses hukum dalam kasus suap pengurusan DAK Labura.

“Sejak tahun 2020 saya beberapa kali dipanggil oleh penyidik baik sebagai saksi maupun terdakwa dan saya tidak pernah mangkir, ini adalah bukti bahwa saya koperatif. Ucap irgan.

Selain Irgan, Penasihat Hukum dari Irgan juga turut membacakan nota pembelaan untuk klien nya tersebut. Penasihat Hukum Irgan dalam nota pembelaannya  menyebutkan bahwa Irgan sudah tiga periode menjabat sebagai anggota Dewan dan telah berbuat banyak kepada masyarakat, namun hanya karena transfer uang Rp. 100 Juta yang tidak diketahuinya ia harus kehilangan reputasi yang sudah dibangun nya sejak lama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menunutut Irgan Chairul Mahfiz dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB