Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut dengan terdakwa Tengku Ade Molanza (Mantan Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah) dan Zainur Rusdi (Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah)

Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Selamet debitur Bank Sumut yang sebelumnya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi akibat kredit macet di Bank Sumut.

Pada persidangan ini Selamat di mintai keterangannya terkait peran dari terdakwa Tengku Ade Molanza dan Terdakwa Zainur Rusdi yang diduga terdapat Kong Kalikong dalam pencairan kredit selamat yang macet sehingga merugikan negara.

Selamet mengakui bahwa dalam pengajuan kredit tersebut dibantun oleh para terdakwa dalam pengurusan seperti membuat laporan neraca keuangan dan persyaratan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) bank Sumut.

Selamet telah menjadi nasabah bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2007. Terjadinya macetnya kredit tersebut bermula dari putusnya kontrak usaha milik selamet karena tidak memiliki Label BPOM dan Lebel Halal MUI pada tahun 2017 sehingga usaha tersebut berujung tutup.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 30 Juni 2025

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru