Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 19 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Seleksi Pegawai PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023 di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa keterangan terdakwa Eka Syaputra Depari terhadap terdakwa lainnya.

Terdakwa Eka Syaputra Depari merupakan
Sekertaris panitia sekaligus kepala BKD pada penyelenggaraan selesai PPPK Guru Kab Langkat 2023.

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah seleksi yang dipermasalahkan oleh para peserta PPPK Guru yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman hasil yang berujung adanya aksi demonstrasi di Kantor Bupati Langkat karena diduga terdapat kecurangan.

Menurut Eka Syaputra Depari, bahwa SKTT tersebut adalah kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang untuk teknis bentuk seleksi ditentukan oleh masing-masing daerah.

Adapun penilaian pada seleksi tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dengan Dinas Pendidikan Langkat untuk mencari guru yang berkompeten dari sisi kedaerahan yang disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Dalam SKTT tersebut ada 10 penilaian diantaranya: Loyalitas, disiplin ,tanggung jawab, peduli lingkungan, dsb. Adapun tim Penilai dalam SKTT tersebut adalah Terdakwa Eka Syaputra Depari dan Terdakwa Saiful Abdi selaku kepala dinas pendidikan.

Dalam penilaian tersebut terdakwa Eka Syaputra Depari hanya berpedoman dari informasi Saiful Abdi. Setiap menurut Saiful Abdi selaku kepala dinas pendidikan bahwa peserta ditanyakan yang baik maka terdakwa Eka Syaputra Depari memberikan nilai tinggi. Sedangkan peserta yang menurut kadis kurang baik saksi menilai dengan nilai rata-rata. Ada 100 peserta yang dinilai berdasarkan keputusan bersama. Selebihnya dinilai secara masing-masing.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Eka Syaputra Depari, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru