Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan terdakwa Imran, S.Pd.I.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya kepada masing-masing terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU. No. 20 tahun 2001.

Adapun pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, penguasaan lahan milik negara yaitu kawasan hutan lindung suaka margasatwa, terdakwa tidak ada niat untuk mengganti kerugian negara, terdakwa menikmati hasil dari penguasaan lahan kawasan hutan lindung suaka margasatwa.

Adapun pertimbangan yang meringankan terdakwa Alexander Halim sudah berusia lanjut dan alasan kesehatan.

Dalam tuntutannya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dan memerintahkan terdakwa ditahan, denda Rp43 subsider 6 bulan kurungan dan membebankan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp10.508.855.489,42, keuntungan ilegal Rp69.624.428.750 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp787.177.516.800,- sehingga total kerugian yang diperhitungkan adalah Rp. 856.801.945.550, subsider pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Imran, S.Pd.i terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, memerintahkan terdakwa ditahan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga 30 Juni 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru