KORUPSI PENGERJAAN JALAN KABUPATEN TOBA, DIVONIS 20 TAHUN PENJARA

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 28 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi pekerjaan jalan Amborgang Sampura, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan Terdakwa Bernard J Siagian ST dan Fernando Hutapea, adapun agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, JPU menambahkan bahwa Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan hasil Audit Poli Tekhnik USU ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 511.000.000(Lima Ratus Sebelas Juta Rupiah) sehingga JPU menuntut supaya Terdakwa di kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000(Lima Ribu Rupiah)

Sebelumnya, Terdakwa Fernando Hutapea berprofesi sebagai Direktur PT. Bintang Timur Baru sedangkan Terdakwa Bernard J Siagian Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang mana Terdakwa telah mensalahgunakan wewenangnya serta profesinya sebagai pegawai pemerintahan dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 511.000.000(Lima Ratus Sebelas Juta Rupiah). (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru