KORUPSI PENGERJAAN JALAN KABUPATEN TOBA, DIVONIS 20 TAHUN PENJARA

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 28 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi pekerjaan jalan Amborgang Sampura, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan Terdakwa Bernard J Siagian ST dan Fernando Hutapea, adapun agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, JPU menambahkan bahwa Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan hasil Audit Poli Tekhnik USU ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 511.000.000(Lima Ratus Sebelas Juta Rupiah) sehingga JPU menuntut supaya Terdakwa di kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000(Lima Ribu Rupiah)

Sebelumnya, Terdakwa Fernando Hutapea berprofesi sebagai Direktur PT. Bintang Timur Baru sedangkan Terdakwa Bernard J Siagian Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang mana Terdakwa telah mensalahgunakan wewenangnya serta profesinya sebagai pegawai pemerintahan dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 511.000.000(Lima Ratus Sebelas Juta Rupiah). (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru