KORUPSI PENGERJAAN JALAN KABUPATEN TOBA, DIVONIS 20 TAHUN PENJARA

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 28 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi pekerjaan jalan Amborgang Sampura, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan Terdakwa Bernard J Siagian ST dan Fernando Hutapea, adapun agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, JPU menambahkan bahwa Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan hasil Audit Poli Tekhnik USU ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 511.000.000(Lima Ratus Sebelas Juta Rupiah) sehingga JPU menuntut supaya Terdakwa di kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000(Lima Ribu Rupiah)

Sebelumnya, Terdakwa Fernando Hutapea berprofesi sebagai Direktur PT. Bintang Timur Baru sedangkan Terdakwa Bernard J Siagian Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang mana Terdakwa telah mensalahgunakan wewenangnya serta profesinya sebagai pegawai pemerintahan dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 511.000.000(Lima Ratus Sebelas Juta Rupiah). (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan
Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara Tidak Paham PPBJ
Saksi Benarkan Cairkan Dana Proposal dari Dana BTT tahun 2022
Anggota Polda Sumut Pemalak Kepala Sekolah Penerima DAK Sumut 2024, di Putus 5,5 Tahun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Kamis, 6 November 2025 - 14:49 WIB

Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas

Selasa, 4 November 2025 - 09:05 WIB

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:41 WIB

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB