KORUPSI PENGERJAAN JALAN KABUPATEN TOBA, DIVONIS 20 TAHUN PENJARA

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 28 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi pekerjaan jalan Amborgang Sampura, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan Terdakwa Bernard J Siagian ST dan Fernando Hutapea, adapun agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, JPU menambahkan bahwa Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan hasil Audit Poli Tekhnik USU ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 511.000.000(Lima Ratus Sebelas Juta Rupiah) sehingga JPU menuntut supaya Terdakwa di kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000(Lima Ribu Rupiah)

Sebelumnya, Terdakwa Fernando Hutapea berprofesi sebagai Direktur PT. Bintang Timur Baru sedangkan Terdakwa Bernard J Siagian Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang mana Terdakwa telah mensalahgunakan wewenangnya serta profesinya sebagai pegawai pemerintahan dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 511.000.000(Lima Ratus Sebelas Juta Rupiah). (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB