3 Terdakwa Korupsi Polmed USU Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 30 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Tiga dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) Tahun Anggaran 2010 senilai Rp4,5 miliar, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (22/05/2012).

Ketiga terdakwa ini ialah, Sihar Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Syahbudin Siregar selaku Bendahara, dan Herman Taher selaku penyedia barang. Masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari ketiga terdakwa kasus korupsi ini, satu diantaranya, yakni Herman Taher, dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp115.000.000.

Selain divonis pidana penjara dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Netty Silaen. Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/05/2012), ketiga terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru