Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 April 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Ir. Adi Sabar Ginting selaku ahli civil engineering untuk menerangkan kerugian negara pada penataan situs benteng putri hijau.

Namun, pada persidangan tersebut para penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas kehadiran ahli Ir. Adi Sabar Ginting dan meminta agar pemeriksaan ahli dibatalkan. Menurut para penasehat hukum terdakwa, bahwa Ir. Adi Sabar Ginting sudah dianggap tidak kredibel (tidak dapat dipercaya).

Hal tersebut dikarenakan Ir. Adi Sabar Ginting juga menjadi bagian sebagai ahli perencana yang ikut terlibat dalam proses perencanaan pembangunan penataan situs benteng putri hijau sebelum dilaksanakannya tender.

Setelah saling beradu argumentasi antar penasehat hukum dan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum atas keberatan kehadiran ahli. Ketua Majelis Hakim mengambil kesimpulan setelah musyawarah majelis, tetap mendengarkan keterangan Ir. Adi Sabar Ginting sebagai ahli.

“Ya begini ya, Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil sikap tetap memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mendengarkan keterangan ahli. Karena saat ini adalah kesempatan dari penuntut umum dalam menghadirkan ahli dan penuntut umum juga menyatakan tetap ingin mendengarkan keterangan ahli. Namun, keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami terima dan sudah dicatat Panitera. Sehingga apabila penasehat hukum ingin meninggalkan ruang sidang dipersilahkan ataupun tetap disini juga dipersilahkan, nanti keberatannya dimasukkan ke dalam pledoi saja”. Tegas Ketua Majelis Hakim Ardiansyah.

Ketua Majelis Hakim kembali melanjutkan persidangan mendengarkan keterangan ahli dalam menerangkan adanya kerugian negara terkait adanya kurang spesifikasi, kurang volume dan tidak sesuai dengan gambar bangunan pada penataan situs benteng putri hijau.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru