Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 April 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Ir. Adi Sabar Ginting selaku ahli civil engineering untuk menerangkan kerugian negara pada penataan situs benteng putri hijau.
Namun, pada persidangan tersebut para penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas kehadiran ahli Ir. Adi Sabar Ginting dan meminta agar pemeriksaan ahli dibatalkan. Menurut para penasehat hukum terdakwa, bahwa Ir. Adi Sabar Ginting sudah dianggap tidak kredibel (tidak dapat dipercaya).
Hal tersebut dikarenakan Ir. Adi Sabar Ginting juga menjadi bagian sebagai ahli perencana yang ikut terlibat dalam proses perencanaan pembangunan penataan situs benteng putri hijau sebelum dilaksanakannya tender.
Setelah saling beradu argumentasi antar penasehat hukum dan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum atas keberatan kehadiran ahli. Ketua Majelis Hakim mengambil kesimpulan setelah musyawarah majelis, tetap mendengarkan keterangan Ir. Adi Sabar Ginting sebagai ahli.
“Ya begini ya, Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil sikap tetap memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mendengarkan keterangan ahli. Karena saat ini adalah kesempatan dari penuntut umum dalam menghadirkan ahli dan penuntut umum juga menyatakan tetap ingin mendengarkan keterangan ahli. Namun, keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami terima dan sudah dicatat Panitera. Sehingga apabila penasehat hukum ingin meninggalkan ruang sidang dipersilahkan ataupun tetap disini juga dipersilahkan, nanti keberatannya dimasukkan ke dalam pledoi saja”. Tegas Ketua Majelis Hakim Ardiansyah.
Ketua Majelis Hakim kembali melanjutkan persidangan mendengarkan keterangan ahli dalam menerangkan adanya kerugian negara terkait adanya kurang spesifikasi, kurang volume dan tidak sesuai dengan gambar bangunan pada penataan situs benteng putri hijau.