www.pendidikanantikorupsi.org (Batu Bara). Sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng bersubsidi Batu bara, dengan terdakwa Edi Wijaya, dilangsungkan hari ini (31/5) di Ruang Cakra I pada Pengadilan Tipikor Medan. Acara sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) yaitu saudara Ahmad Bachtiar SE, Julivia Aranagaran, Lukman SH, Ramlis, Suyanto Bin Tutur, Sutcipto .
Dalam persidangan kali ini saksi yang di periksa yaitu Ahmad Bachtiar SE dan Julivia Aranagaran, Achmad, yang bekerja pada Bank Mandiri sebagai Costumer Service Officer Cabang Letda Sudjono. Sementara Julivia Aranagaran juga yang bekerja pada Bank Mandiri sebagai Costumer Service pada BCA Mandiri Cabang Krakatau .
Dalam kesaksiannya Ahmad menjelaskan bahwa seluruh data yang mereka sampaikan kepada penyidik adalah dengan sistem klik (online-red). Jadi hanya beberapa saja yang mereka ketahui. ”Saat diperiksa kami hanya memberikan data yang ada di kantor dengan sistem klik jadi tidak semuanya kami tau,” ujarnya.
Dan saat ditanya oleh JPU apakah ada yang berupa check, saksi menyatakan ada 5 check yang Ia ketahui dan Ia bawa. Check tersebut antara lain pertama, check pada 13/12/2008 melalui BCA Bukit Barisan dengan kode DI 906.004 senilai Rp56.430.000 kepada PT bintang tenera. Kedua pengambilan tunai dengan kode DI .906.405 sebesar RP37.783.000 di Bank Mandiri Cabang Krakataru. Ketiga pindah buku ke rekening atas nama Pak Sumarni dengan kode DI 906.841 sebesar Rp100 juta rupiah.
Kemudian dua lagi yang dicliring (yang dilakukan melalui bank lain), pertama dengan code DI.906.842 sebesar Rp142.116.000 dicliring lewat BCA bukit Barisan. Kedua dengan jumlah Rp180 juta dengan kode DI 906 842 dicliring lewat BCA Bukit Barisan.
Namun di BAP ada 7 check saat ditanya Ia tidak mengetahuinya secara jelas. “Saya tidak tau semuanya pak karna sebagian menggunakan data koran,” ungkapnya tegas.
Berbeda dengan Yulivia yang mana ia hanya sebagai staf pada Costumer Service. Saat ditanya dia tidak telalu mengetahui namun saksi hanya mengetahui bahwa dari kantor ada satu check yang Ia bawa. ”Saya tidak terlalu tau pak“, ungkapnya.
Satu check tersebut atas nama koperasi Bina Sejahtera sebesar Rp42 juta yang ditarik oleh Beti Simamora. ”42 juta yang narik Beti Simamora, Pak “, ungkapnya tegas.
Saat ditanyai oleh hakim mereka tidak banyak mengetahui bagaimana uang itu masuk karena seluruh data nya sistem online. Namun semua datanya sudah di jelaskan di BAP.
Selanjutnya saksi yang di periksa adalah Sutcipto dan Suyanto. Suyanto adalah Kasi Pendapatan Desa Padang Deres Kabupaten Batu Bara Sementara Sutcipto, adalah kepala desa Padang Deres Kabupaten Batu Bara.
Saat memberikan penjelasannya mereka menyatakan bahwa mereka bekerja atas perintah surat yang di tandatangani oleh Bapak Mangandar Marpaung dari Koperasi Industri Dagang Kabupaten Batu Bara untuk pembagian minyak subsidi sebesar Rp2500.
Dan menurut saksi pembagian tersebut dilakukan sebanyak 1 mobil yang jumlahnya berkisar 18 drum permobil, yang akan di bagi kedua desa, yaitu desa padang cengkring dan pakan raya. Di daerah Padang Cengkring sebanyak dua kali sedangkan Pakan Raya satu kali. ”Semua nya 2 tempat Pak di Padang Cengkring dan Pakan Raya“, ujarnya
Dan keduanya tidak mengenal sama sekali siapa pelaku usaha untuk minyak goreng tersebut, karna menurut saksi Ia tidak membaca keseluruhan dari isi surat namun ia hanya di suruh untuk mengumpulkan massa. Sementara hal-hal yang lain dia tidak begitu tau. ”Saya tidak terlalu tau yang lain pak karena kami hanya di suruh ngumpulin masyarakat dalam rangka pasar murah“, ungkapnya.
Selanjutnnya saat di tanya oleh penasehat hukum terdakwa mereka menjelaskan dengan tegas, tidak tau siapa yang menyediakan minyak goreng subsidi atau disperindag bekerja sama dengan siapa. Pasalnya mereka tidak pernah diajak rapat tentang itu dan waktu pembagian minyak mereka hanya melihat Saipul Margolang dan Syawaldin Saragih. ”Kami gak kenal sama yang lain yang kami tau Pak Saipul Margolang dan Syawaldin Saragih ada di tempat pada saat itu”, ungkapnya tegas. (Agung).