Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, S.H., M.H., kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana UPT Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) Tahun Anggaran 2020. Persidangan kali ini di gelar di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi Saparuddin selaku mantan Kepala Satuan Pengawas Internal UINSU Medan.

Saparuddin menerangkan bahwasanya diduga ada kelalaian penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU). Hal tersebut ia ketahui berdasarkan surat yang pernah di tanda tangani oleh mantan Plt . Rektor UINSU Almarhum Prof. Syafaruddin.

Kemudian, dalam persidangan ini ia juga menerangkan terkait penggunaan uang muka untuk kegiatan operasional Unit Pusbangnis (Pusat Pengembangan Bisnis). Uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan seperti modal usaha, pembangunan ma’had dan lainnya.

Saparuddin juga menerangkan bahwasanya Unit Pusbangnis di adakan harapannya dapat menghasilan pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi UINSU. Oleh karena itu, dibuatkan berbagai kegiatan yang tentunya diperlukan modal usaha yang harus berdasarkan rencana yang matang.

Ia melanjutkan bahwasanya keistimewaan dana BLU ini diharapkan serta diupayakan untuk menghasilkan ataupun dikembangkan.

Selaku Kepala SPI, ia menerangkan bahwasanya mekanisme pemeriksaan di SPI terlebih dahulu terdapat berjalan kegiatan baru dilakukan pemeriksaan. Kemudian, ia melanjutkan SPI bertugas dan berwenang untuk melakukan klarifikasi terkait temuan-temuan yang ada.

Secara struktur organisasi, SPI berkedudukan di bawah Rektor untuk membantu tugasnya, dengan kata lain perpanjang tangan rektor.

Terkait dalam dugaan perkara ini, Saparuddin kerap memberitahu kepada pemangku kebijakan (Rektor) yakni terdakwa Saidurrahman untuk segera diselesaikan dan melakukan perbaikan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, para terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapinya. Para terdakwa serentak mengatakan sangat benar.

Maka selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 17 April 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru