Pendidikanantikorupsi.org. Jumat, 13 Februari 2026. Mardison, S.H, selaku Ketua Majelis Hakim kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 2 Proyek Peningkatan Jalan yaitu ruas jalan Labuhan Batu- Sipiongot dan ruas jalan Sipiongot-Hutaimbaru, Provinsi Sumatera Utara. ersidangan tersebut berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Pada persidangan ini seyogyanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengahdirkan saksi Aldi Yudhistira yang merupakan ajudan Topan Ginting sang Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
namun dalam hal ini ternyata saksi tidak juga hadir dipersidangan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh JPU KPK dengan alasan sakit, dan perlu juga diketahui bahwa saksi Aldi Yudhistira juga ternyata mangkir dalam sidang terdahulu pada pemeriksaan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya yaitu Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
ketidak hadiran Aldi Yudhistira menyebabkan JPU KPK hanya dapat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Aldi Yudhistira di tingkat penyidikan dalam persidangan, walapun sempat ada keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Topan Ginting, namun pembacaan BAP Saksi Aldi Yudhistira tetap dilanjutkan.
dalam BAP yang dibacakan oleh JPU KPK itu saksi Aldi mengakui pernah menerima bungkusan plastik warna hitam yang diserahkan oleh anaknya Kirun, yaitu Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang pada pertemuan di Grand City Hall Hotel, dalam BAP itu juga dijelaskan saksi bahwa pemberian bungkusan plastik hitam itu dilakukan di dalam mobil pada area parkir hotel, yang tanpa berani mengeceknya saksi dalam BAP-nya langsung memasukkan Bungkusan tersebut kedalam tas warna coklat yang pada akhirnya uang tersebut di bawa ke kediaman Topan Ginting.
ketika Ketua Majelis Hakim mengkonfirmasi BAP Saksi Aldi Yudhistira tersebut kepada Topan Ginting, tanggapan Topan Ginting menyatakan membantah BAP tersebut, karena dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberian bungkusan plastik tersebut.
setelah mendengarkan pembacaan BAP Aldi Yudhistira, Majelis Hakim Selanjutnya menunda persidangan hingga Jumat Pekan depan dengan Agenda Pemeriksaan saksi a de charge dan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa Topan Ginting dan Penasehat Hukumnya.























