PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Advokasi Untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Ketua Majelis Hakim Jimmy Maruli, S.H, M.H., membuka sidang dugaan perkara pencurian buah kepala sawit, mengadili terdakwa Sangkot Manurung dengan Agenda pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Kartika pada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran (Rabu, 21/1/26).

Dalam Surat Dakwaan JPU, terdakwa Sangkot Manurung telah dituduhkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas pencurian buah sawit yang katanya milik PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) dengan menggunakan 4 mobil pick-up pada 17 Februari 2025, kemudian 7 mobil pick –up pada 18 Februari 2025, dan 4 mobil pick-up pada tanggal 19 Februari 2025, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa Sangkot Manurung, pihak PT. SPR mengaku mengalami kerugian di atas Rp2,5 juta.

Oleh karena itu terdakwa Sangkot Manurung telah didakwa dengan dakwaan berlapis yaitu  melakukan tindak pidana pencuri sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 591 huruf b jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang N0. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Teuku Raja Arif Faisal, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum terdakwa Sangkot Manurung, mengemukan pendapat dan mengajukan permintaan menghadirkan Barang Bukti (BB) dan Pemeriksaan Setempat kepada Mejelis Hakim terkait dakwaan yang disusun JPU tersebut.

“kami selaku Penasehat Hukum Sangkot Manurung, meminta kebjaksanaan hakim yaitu, satu agar kami diberikan berkas perkara secara lengkap dan utuh dikarenakan itu merupakan hak dari client kami yang ditetapkan oleh Undang-Undang, yang sampai hari ini baik client kami dan kami selaku penasehat hukum yang mendampingi sejak penyidikan tidak ada menerima surat dakwaan dan berkas perkara. yang kedua dan kami mohon dicatakan di Berita Acara Persidangan, client kami telah dituduhkan dimuka persidangan ini oleh JPU melakukan pencurian buah kelapa sawit yang katanya milik PT. SPR yang bernilai Rp2,5 juta maka dari itu agar JPU membuktikan dakwaannya dengan membawa barang bukti kelapa sawit yang katanya dicuri oleh client kami itu, serta barang bukti lainnya di muka persidangan yang mulia ini disetiap kali persidangan, karena barang bukti dalam pasal pencurian adalah bagian unsur yang harus terpenuhi apabila tidak dapat ditunjukkan maka dakwaan haruslah dikembalikan kepada JPU, yang ketiga kami meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukannya persidangan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) untuk mengetahui duduk lahan yang dalam dakwaan JPU dikatakan sebagai lahan milik PT. SPR”. Tegas Teuku Raja Arif Faisal S.H., M.H,. selaku penaseha hukum Sangkot Manurung.

Adapun pendapat dan permintaan tersebut di atas, oleh Majelis Hakim telah ternyata dikabulkan dan memerintahkan JPU untuk memenuhi hal-hal yang dimintakan oleh Penasehat Hukum Sangkot Manurung.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru