Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 21 Februari 2026. Sulhanuddin selaku Ketua Majelis Hakim membuka sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Meranti Barat, Kecamatan Selaen, Kabupaten Tobasa. Sidang berlangsung di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus.

Persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang berjumlah 6 orang diantaranya ; Jhony Siagian (sebagai pekerja tukang di desa), Penty Sitorus (Kepala desa yang sekarang menjabat), Matua (sebagai pekerja tukang di desa), Tahan Siagian (sebagai Anggota BPD pengawas kegiatan desa meranti) dan dua saksi lainnya. Kasus ini terkait penggunaan dana desa yang di taksir merugikan negara sebesar 476 juta rupiah dengan terdakwa bernama Robinson Siagian sebagai Kepala Desa, Desa Meranti.

Permasalahan dimulai dengan upah langsir (sebagai pengumpul bahan bahan bangunan seperti batu dan pasir), yang tidak di berikan oleh kepala desa kepada masyarakat yang juga bekerja sebagai tukang, padahal dalam RAB proyek tertulis bahwa ada pengeluaran upah untuk langsir tersebut.

Jonny Siagian menerangkan, bahwa ianya hanya mendapatkan upah pekerja dan upah pengumpul, tidak ada upah langsir. Matua menerangkan, selain upah pekerja, para pekerja tidak pernah menerima komisi apapun lagi. Dan ianya merasa tidak menandatangani dokumen apapun setelah menerima upah.

Kemudian, Penti sitorus menerangkan, untuk musyawarah desa sekarang mengundang DPD, pembangunan berdasarkan musyawarah bukan keputusan sepihak seperti dahulu. Tahan Siagian menerangkan, kami tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan rapat desa dan tidak pernah memeriksaan RAB, sehingga terkait dengan anggaran ianya tidak tahu. Dan tidak mengetahui bahwa ada CV lain yang di survei sebagai pembanding harga dalam pengadaan barang material.

Keterangan saksi seluruhnya menyebut bahwa dalam proses pemilihan CV untuk pengadaan barang, kepala desa tidak melakukan survei terlebih dahulu. Tetapi, terdakwa menyangkal pernyataan dari saksi terkait pembayaran upah biaya langsir untuk tukang yang tidak dibayarkan. Setelah mendengar keterangan para saksi , Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 26 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru