pendidikanantikorupsi.org Berawal melalui sejarah singkat PTPN II (yang sekarang PTPN I), Perusahaan ini dibentuk berdasarkan PP No. 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara II.
Selain di Sumatera Utara, perusahaan ini juga mengembangkan penanaman kelapa sawit di Papua, yaitu di Kabupaten Manokwari, Arso, dan Jayapura. Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke PTPN III, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN di bidang perkebunan.
Pada bulan Oktober 2022, sebagai bagian dari upaya untuk menyatukan pengelolaan pabrik gula di internal PTPN III, perusahaan ini resmi menyerahkan semua asetnya yang berupa pabrik gula ke PT. Sinergi Gula Nusantara. Walaupun begitu, perusahaan ini tetap mengelola aset yang berupa kebun tebu.
Pada akhir tahun 2023, perusahaan ini resmi digabung ke dalam PTPN I, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk sub-holding di internal PTPN III yang bergerak di bidang pendukung bisnis perkebunan.
Dalam kasus di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, sedang membuka Kasus Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP). Kasus ini menyeret empat terdakwa yaitu, Askani sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis sebagai mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin sebagai mantan Direktur Utama PTPN II, dan Iman Subakti sebagian Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP).
Kasus ini diduga menyeret tanah seluas 8 ribuan hektar. Tanah dugaan peralihan 93 hektar dari 8 ribuan hektar tersebut kepemilikan PTPN I, karena masalah keuangan yang di alami PTPN I maka menjalin Kerja sama Operasional (KSO) dengan PT. NDP. Kerja sama ini berupaya untuk menaikkan produktivitas lahan dan kemudian dikelola oleh 6 perusahaan yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT. DMKR), PT. Deli Megapolitan Kawasan Hijau (PT. DMKH), PT. Deli Megapolitan Penunjang Kawasan, PT. Deli Megapolitan Pengelola Kawasan. Dengan total luas lahan HGU PTPN II seluas + 8.077 Ha, seluas + 2.514 Ha akan diinbrengkan atau dipindahtangankan sebagai penyertaan modal aktiva tetap kepada PT. NDP dan diubah statusnya dari HGU atas nama PTPN II menjadi HGB Murni atas nama PT. NDP, sedangkan areal seluas + 5.563 Ha diubah statusnya dari HGU atas nama PPN II menjadi HPL atas nama PT. NDP.
Total luas lahan tersebut, dengan perincian areal seluas + 2.514 Ha yang diinbrengkan kepada PT. NDP akan dikembang menjadi Kawasan Residensial oleh PT. NDP bekerja sama dengan PT. DMKR (PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial).
Sedangkan, dari areal seluas + 5.563 Ha, seluas 340, 5 Ha akan dikembangkan oleh PTPN II bersama-sama dengan PT. DMKB (PT. Deli Megapolitan Kawasan Bisnis) untuk Kawasan Bisnis, seluas + 1.175,5 ha kemudian dikembangkan oleh PTPN II bersama sama PT. DMKI (PT. Deli Megapolitan Kawasan Industri) untuk Kawasan Industri, selanjutnya seluas + 4.047,8 ha akan dikembangkan oleh PTPN II bersama-sama dengan PT. DMKH untuk kawasan hijau.
Dalam pengembangan tanah PT. NDP di Kawasan Residensial terdapat perubahan status tanah HGU menjadi tanah berstatus HGB dan diperjual belikan dengan PT. Citra Land, tetapi sampai sekarang belum didapatkan informasi bahwa pihak dari PT. Citra Land diajukan sebagai terdakwa. Tidak bisa dikatakan pihak PT. Citra Land sebagai pembeli beritikad baik, karena pada asasnya seharusnya mengetahui peralihan status hak PT. NDP terdapat manipulasi. Kalaupun berdalih sebagai pembeli beritikad baik maka menurut SEMA RI NOMOR 4 TAHUN 2016 pembeli beritikad baik seharusnya didahului dengan penelitian status tanah (objek jual beli) dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa pembelian tersebut layak.
Bahwa dengan diketahuinya informasi status tanah tersebut merupakan tanah eks HGU dari tanah PTPN II, maka secara hukum dapat di duga PT. Citra Land sebagai penadah hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP lama atau pasal 591 Undang – Undang RI 1 tahun 2023 KUHP.
Penulis : Raihan Fauzi























