Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Advokasi Untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), Ketua Majelis Hakim Jimmy Maruli, S.H, M.H., kembali membuka sidang dugaan perkara pencurian buah kepala sawit dengan terdakwa Sangkot Manurung, Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Kartika pada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran (Senin, 26/01/26).

Pada Persidangan sebelumnya Sangkot Manurung yang merupakan Tokoh Pejuang Tanah Adat dan Ketua Kelompok Tani Perjuangan Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana pencuri dengan pemberatan.

Pada persidangan lanjutan kali ini, JPU telah menghadirkan saksi/pelapor Lie In Tjan Alias Hasan selaku Direktur PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) terkait adanya dorongan Majelis Hakim agar perkara ini dapat di selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) mengikut kepada ketentuan KUHAP baru.

Melalui Majelis Hakim, Direktur PT. SPR dan terdakwa Sangkot Manurung telah dipertemukan di persidangan, Majelis Hakim pun mencoba menjajaki peluang Restorative Justice (RJ) dengan menanyakan langsung apakah Direktur PT. SPR besedia untuk dilakukannya perdamaian dengan terdakwa. namun ternyata maksud daripada Majelis Hakim tersebut langsung di tolak oleh direktur PT. SPR, sehingga peluang Restorative Justice (RJ) menjadi otomatis tertutup dan tidak dapat dilanjutkan.

“sesuai agenda persidangan yang lalu, kami mencoba mendorong untuk dilakukannya Restorative Justice dalam perkara ini, untuk itu kami pertanyakan kepada saudara (Lie In Tjan) selaku direktur PT. SPR apakah bersedian untuk dilakukan Restorative Justice?” tanya oleh ketua Majelis Hakim kepada Direktur PT. SPR.

“tidak yang mulia” jawab Lie In Tjan direktur PT. SPR kepada Majelis Hakim.

“alasannya, kenapa?” tanya Ketua Majelis Hakim Kembali.

“karena sudah sangat meresahkan” jawab Lie In Tjan kembali kepada Majelis Hakim.

sehingga dari bangku penunjung sidang terlihat bahwa Direktur PT. SPR telah bersikap menunjukkan tabiat sosok feodal yang jumawa, yang tentunya hal tersebut tidak lagi mengejutkan bagi Masyarakat Pejuang Tanah Adat dan Kelompok Tani Perjuangan Desa Hutabagasan yang saat itu hadir di ruang persidangan.

Masyrakat Tanah Adat dan Kelompok Tani Perjuangan Desa Hutabagasan telah mengerti dari sikap jumawa yang ditunjukkan oleh direktur PT. SPR tersebut, dan memang sejak dari awal tidak berharap tercapainya Restorative Justice (RJ), malahan apa yang mereka saksikan di ruang persidangan makin mempertebal semangat mereka bahwa perjuangan atas tanah leluhur mereka memang tidak boleh berhenti, sebagaimana perjuangan tokoh adat sekaligus Ketua Kelompok Tani Perjuangan Sangkot Manurung yang dengan tabah menjalani hari-harinya antara ruang persidangan dan ruang tahanan sebagai konsekuensi perjuangan.

ditambah lagi dibangku penasehat hukum, Teuku Raja Arif Faisal S.H., M.H, Ilham Siddik Lubis, S.H., dan Hidayat Chaniago, S.H., M.H., selaku tim penasehat hukum terdakwa Sangkot Manurung, tiada berhenti terus mengajukan permintaan-permintaan terkait atas tidak kunjung juga diberikannya berkasa perkara secara lengkap sebagai bahan pembelaan terdakwa padahal dijamin oleh undang-undang dan juga tidak dihadirkannya barang bukti di persidangan sebagaimana telah dituduhkan oleh JPU kepada terdakwa Sangkot Manurung.

Pada persidangan ini juga Tim Penasehat Hukum terdakwa Sangkot Manurung meminta agar Majelis Hakim tidak membatasi upaya pembelaan kepada terdakwa dikarena hal tersebut adalah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah di jamin oleh undang-Undang, untuk itu atas permintaan-permintaan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum selama persidangan hendaklah segera dipenuhi melalui perintah Majelis Hakim kepada JPU dan Panitra Pengganti dalam perkara ini.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru