Pendidikanantikorupsi.org Senin, 9 Februari 2026. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim membuka Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo, Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada Ruang Cakra Utama.
Persidangan ini beragendakan pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terkait Perlawanan (keberatan) penasihat hukum dari ke-empat terdakwa yaitu, Askani sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis sebagai mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin sebagai mantan Direktur Utama PTPN II, dan Iman Subakti sebagain Direktur PT Nusa Dua.
Dalam Persidangan tersebut Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh Perlawanan (keberatan ) yang diajukan oleh Penasehat hukum para terdakwa, dalam putusan tersebut Majelis Hakim menyatakaan bahwa perlawanan (keberatan) yang disampaikan para terdakwa lewat kuasa hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk menghentikan perkara.
Bahwa Permasalahan dalam perkara ini bermula dari penerbitan SHGB; Sertifikat HGB Nomor : 1905 tanggal 13 Juli 2022; Sertifikat HGB Nomor : 1207 tanggal 19 Mei 2023; Sertifikat HGB Nomor : 1208 tanggal 19 Mei 2023; Sertifikat HGB Nomor : 01 tanggal 18 Agustus 2023; Sertifikat HGB Nomor : 6977 tanggal 17 November 2023; Sertifikat HGB Nomor : 6996 tanggal 15 Desember 2023; Sertifikat HGB Nomor : 6997 tanggal 15 Desember 2023. yang kemudian tidak ternyata dipenuhinya syarat dalam penerbitan sertifikat tersebut yaitu penyerahan 20 % lahan kepada negara atas luas bidaang tanah yang diubah statusnya dari Hak Guna Usahaa (HGU) kepada Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Nusa Duaa Propertindo.
Adapun potensi kerugian negara dalam perkara tindak pidanaa korupsi ini adalah sebesar Rp263,3 Milyar. Yang kemudian dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa keempaat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 ayat 2 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan tentang UU Tindak Pidana korupsi.
atau dalam dakwaan Subsider dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP.
Setelah membacakan putusannya Majelis Hakim Menunda Persidangan hingga tanggal 13 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pemantau Sidang : Raihan Fauzi























