Pendidikanantikorupsi.org Rabu, 11 Februari 2026. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan
Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan Batu Bara Tahun 2022. Persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi) tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra Utama Pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdapat hal yang menarik dalam persidangan ini, yaitu terdakwa Chairuddin Siregar selaku direktur CV. Widya Winda melalui penasehat hukumnya Teuku Raja Arif Faisal S.H., M.H., dan Ilham Siddik Lubis, S.H., memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Chairuddin Siregar dari segala dakwan (vrijspraak) dan dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
permintaan tersebut di atas, menurut Penasehat Hukum terdakwa Cahiruddin Siregar cukup beralasan untuk di kabul oleh Majelis Hakim, sebagaimana berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa ternyata terdakwa Chairuddin Siregar tidak tahu menahu tentang pengadaan yang bersumber dari Dana BTT Dinas Kesehatan Batu Bara Tahun 2022 karena bukanlah terdakwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
Perusahaan CV. Widya Winda milik terdakwa Chairuddin Siregar ternyata hanya dicatut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dalam hal ini adalah orang-orang yang berada di Dinas Kesehatan Batu Bara, dimana Pekerjaan yang bersumber dari Dana BTT Dinas Kesehatan Batu Bara tahun 2022 tersebut sebenarnya memang dikerjaan oleh pihak dinas itu sendiri namun mencatut CV. Widya Winda sebagai penyedianya.
sehingga secara hukum terdakwa Chairuddin Siregar dan CV. Widya Winda, menurut Penasehat Hukum terdakwa hanyalah merupakan manus ministra, sehingga bukan Pelaku (intelektual dader) dalam korupsi bagi-bagi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu Bara tersebut, terlebih terdakwa Cairuddin Siregar tidak ada menikmati hasil korupsi serta tidak terdapat penambahan harta ke kayaannya dari pengadaan BTT Dinas Kesehatan Batu Bara tahun 2022.
Namun, dalam hal ini Kedua Penasehat Hukum Terdakwa Chairuddin Siregar yaitu Penasehat Hukum Teuku Raja Arif Faisal S.H., M.H., dan Ilham Siddik Lubis, S.H., tetap menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Majelis Hakim, sehingga apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, maka harapannya adalah putusan yang seadil-adilnya, serta putusan yang adil dan baik bagi terdakwa, karena adil dan baik adalah hukumnya hukum (aequum et bonum est lex).























