Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 April 2025. Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat membuka sidang dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Seleksi Pegawai PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023.

Persidangan dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Dian Nopindra salah satu peserta seleksi PPPK Guru Kab. Langkat.

Dian menerangkan bahwa ia merupakan honorer yang telah mengabdi sebagai guru selama 20 tahun. Ia bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat dengan gaji Rp900.000.

Ia juga menerangkan terkait pertemuannya dengan terdakwa Saiful Abdi. Berawal dari ibu Dian untuk menemui Saiful Abdi di kediaman rumahnya. Pertemuan tersebut membicarakan mekanisme penerimaan PPPK di Dinas Pendidikan Kab. Langkat.

Dalam pertemuan tersebut, saksi di janjikan untuk diprioritaskan dan namanya ditulis Saiful Abdi pada buku miliknya dengan nomor urut 108.

Pertemuan tersebut tidak dilakukan hanya pada itu saja, tetapi dilakukan beberapa kali pertemuan dan Dian memberikan sebuah amplop cokelat yang berisikan uang Rp15 juta diserahkan kepada Saiful Abdi dirumahnya.

“Saya hanya punya uang segini (Rp15 juta) pak, nanti sisanya (Rp25 juta) ketika saya lulus” ungkap Dian memberikan keterangan.

Dian juga mengatakan bahwasanya biaya pasaran untuk diluluskan sebagai pegawai PPPK Guru Kab. Langkat sebesar Rp40 juta. Oleh karena itu Dian nekat meminjam uang sebesar Rp15 juta kepada Iparnya lalu diserahkan kepada Saiful Abdi.

Dian menerangkan bahwa ia memperoleh nilai 556 poin. Penilaian tersebut termasuk perolehan nilai tertinggi hasi dari seleksi seleksi PPPK menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Namun, setelah pengumuman dilaksanakan ternyata ada seleksi tambahan. Lantas Dian pun terkejut, karena menurut saksi berdasarkan informasi dari Website SSCASN BKN (Badan Kepegawaian Nasional) tidak ada seleksi tambahan. Dian pun dinyatakan tidak lulus karena memperoleh nilai turun menjadi 521,5 poin.

Usai Dian memberikan keterangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Saiful Abdi untuk menanggapi keterangan Dian, ia merasa keberatan.

“Ada yang benar, tapi banyak gak benarnya yang mulia keterangan saksi. Demi Allah lillahi ta’ala saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari saksi. Bahkan ketika saya ditanya berapa duitnya pak, saya mengatakan kepada saksi bahwa uang saya sudah banyak”. ucap terdakwa kepada Majelis Hakim.

Usai pemeriksaan keterangan Dian, Majelis Hakim mengatakan pemeriksaan saksi untuk Dian Nopindra cukup dan dinyatakan selesai.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB