Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 13 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka sidang dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Seleksi Pegawai PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023.

Persidangan dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi peserta seleksi Guru PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 yang melalui terdakwa Awaluddin memberikan sejumlah uang agar diloloskan pada tahapan-tahapan seleksi.

Seperti keterangan saksi Ami Fauziah, Saksi Stefani alias Meta, dan Saksi Yudistira. Dimana sebelum pelaksanaan seleksi ketiga saksi ini sudah ada bertemu dengan terdakwa Awaluddin guna membicarakan untuk dapat dibantu agar lulus menjadi pegawai PPPK.

Hasil dari pembicaraan tersebut mereka menyepakati besaran uang yang harus disiapkan agar lulus, yaitu sebesar Rp60 juta dan diserahkan kepada terdakwa Awaluddin.

Setelah penyerahan uang sebesar Rp60 juta tersebut dilakukan. Selanjutnya para saksi ini memberikan No. Ujian seleksi kepada terdakwa Awaluddin guna dibantu nilainya agar lolos passing grade dengan nilai tertinggi.

Namun Pada saat pengumuman hasil seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 ketiganya dinyatakan tidak lulus walaupun mendapatkan nilai yang cukup tinggi. Akhirnya mereka secara terpisah menemui kembali terdakwa Awaluddin menanyakan ketidak lulusan mereka. Akhirnya disepakati uang ketiga saksi ini dipulangkan kembali oleh terdakwa Awaluddin karena tidak Lolos jadi pegawai PPPK Kabupaten tahun 2023.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 16 Juni 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru