Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 13 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka sidang dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Seleksi Pegawai PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023.

Persidangan dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi peserta seleksi Guru PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 yang melalui terdakwa Awaluddin memberikan sejumlah uang agar diloloskan pada tahapan-tahapan seleksi.

Seperti keterangan saksi Ami Fauziah, Saksi Stefani alias Meta, dan Saksi Yudistira. Dimana sebelum pelaksanaan seleksi ketiga saksi ini sudah ada bertemu dengan terdakwa Awaluddin guna membicarakan untuk dapat dibantu agar lulus menjadi pegawai PPPK.

Hasil dari pembicaraan tersebut mereka menyepakati besaran uang yang harus disiapkan agar lulus, yaitu sebesar Rp60 juta dan diserahkan kepada terdakwa Awaluddin.

Setelah penyerahan uang sebesar Rp60 juta tersebut dilakukan. Selanjutnya para saksi ini memberikan No. Ujian seleksi kepada terdakwa Awaluddin guna dibantu nilainya agar lolos passing grade dengan nilai tertinggi.

Namun Pada saat pengumuman hasil seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 ketiganya dinyatakan tidak lulus walaupun mendapatkan nilai yang cukup tinggi. Akhirnya mereka secara terpisah menemui kembali terdakwa Awaluddin menanyakan ketidak lulusan mereka. Akhirnya disepakati uang ketiga saksi ini dipulangkan kembali oleh terdakwa Awaluddin karena tidak Lolos jadi pegawai PPPK Kabupaten tahun 2023.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 16 Juni 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru