5 Anggota Dewan Langkat Diperiksa Menjadi Saksi Dugaan Korupsi Mark Up Dana Perjalanan Dinas

Rabu, 27 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Medan – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran tiket untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh sekertariat dewan perwakilan rakyat daerah Langkat dengan terdakwa Supono dan Salman digelar hari ini, Selasa (26/8/2014).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 6 (enam) orang saksi anggota DPRD Langkat, yakni Bahrum, Adnan, Haminuddin, Syafrizal, Bahrum dan Raihani.

Uang Negara yang menjadi biaya perjalanan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diduga dikorupsi oleh Supono dan Salman dengan modus memberikan cek kosong yang berfungsi sebagai nota pembelian tiket perjalanan. Lalu kemudian kedua terdakwa menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket. Dimana setiap tiket garuda di mark-up Rp 100 ribu dan tiket Lion Air di mark up Rp80 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian Negara sebesar Rp 665,9 juta.

Menurut keterangan para anggota DPR yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, selama mereka menjabat di periode 2009-2014 tidak pernah melihat harga tiket perjalanan dinas (pulang–pergi). Mereka hanya menandatangani cek kosong.

Para saksi menambahkan, terdakwa Supono dan Salman tidak pernah memberikan tiket secara langsung kepada mereka, melainkan diberikan oleh pihak ketiga, yakin Hendra.

Mereka juga mengatakan telah memulangkan uang yang menjadi kerugian Negara. Hal ini dilakukan setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seperti yang diketahui sebelumnya, H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H. Supono, didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat pada tahun 2013 dengan total anggaran sebesar Rp 17,3 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa itu diancam pidana sebagaimana primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:56 WIB

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Berita Terbaru