Ngorupsi Dana Bansos, 2 Kepsek Di Asahan Di Tuntut 6,6 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Kepala Sekolah di Pemkab Asahan, yakni Nirwansyah (47), selaku Kepala Sekolah di Sekolah Pertanian Pembangunan-Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan dan Rahmad Aminsyah (37), selaku Kepala Sekolah SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan, di tuntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Robertson Pakpahan diruang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/04/2013).

Robertson menjelaskan, modus yang dilakukan para terdakwa, berawal dari seorang calo bansos yang menawari Nirwansyah yang menyatakan bisa membantu dan mencairkan dana. Untuk memuluskan aksinya, kemudian Nirwansyah merekrut Rahmad untuk menjadi bendaharanya, yang sebenarnya merupakan kepala sekolah juga di sekolah lain. Diangkatnya bendahara palsu oleh terdakwa Nirwansyah untuk mendapatkan anggaran bansos siap cair. Padahal Sebenarnya Nirwansyah telah mempunyai bendahara di sekolahnya, tetapi agar tidak diketahui maka ia merekrut bendahara fiktif (palsu).

Para terdakwa juga membuka tabungan di Bank Sumut, lalu mencairkan dana bansos dalam rekening itu secara bersama-sama. Kemudian, dana yang telah cair mereka bagi dengan perincian, untuk broker Rp 200 juta dan kedua terdakwa Rp 200 juta. Namun sampai saat ini, lanjut Robertson, orang yang menjadi broker dalam perkara ini belum diketahui.

Dalam tuntutannya, Robertson menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bansos Pemprov Sumut Tahun 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu, yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta sesuai dengan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut.

Perbuatan kedua terdakwa ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sesuai dengan dakwaan primair JPU.

Oleh karenanya, Robertson meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta  subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200 juta serta subsider tiga tahun tiga bulan penjara,” ujar JPU Robertson Pakpahan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru