Bansos: Eks Bendahara Bantuan Biro Umum Dituntut 18 Bulan

Senin, 10 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Lisanuddin, Eks Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010-2011 dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan oleh jaksa Wiwis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/6).

Menurut jaksa Wiwis,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan  untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini APBD Sumut sebesar Rp 256.534.845 sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa Wiwis dalam surat tuntutannya menerangkan bahwa pada tahun 2010 Pemprovsu menganggarkan dana Hibah TA 2010 pada Biro Umum dengan pagu sebesar Rp 10.923.500.000 dan Dana Bantuan Sosial Mitra Kerja dengan pagu sebesar Rp Rp 4,3 miliar dengan rincian: dalam APBD Bantuan Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 1,5 M dan Kegiatan Interaktif dan Mitra Kerja 1,3 M. Kemudian Bantuan Sosial Kemasyarakatan mengalami penambahan dalam P-APBD sebesar Rp 1 M sedangkan Kegiatan Interaktif dan Mitra Kerja sebesar Rp 500 juta.

Dijelaskan pula bahwa dana hibah pada Biro Umum sebesar Rp 10.923.500.000 telah disalurkan seluruhnya kepada 26 instansi vertikal. Sedangkan dana Dana Bantuan Sosial Mitra Kerja dengan pagu sebesar Rp Rp 4,3 miliar tidak seluruhnya disalurkan terdakwa sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp Rp 256.534.845.

Namun, per 31 Desember 2010, sisa dana tersebut tidak disetorkan terdakwa ke Kas Daerah Pemprovsu melainkan digunakan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sisa dana baru dikembalikan pada tanggal 25 Januari 2012. “Rentang waktu 31 Desember sampai tanggal 25 januari 2012 menjadi bukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” terang Jaksa Wiwis. Meskipun telah dikembalikan, menurut Wiwis, bentuk pengembalian itu bukanlah bentuk  pertanggungjawaban.

Dengan demikian, menurut Wiwis, perbuatan terdakwa yang mempergunakan dana sebesar Rp 256.534.845 tidak sesuai peruntukannya adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, SK Gubernur Sumut No 188.44/121/KPTS/2010 tanggal 25 februari 2010, Pergub Sumut No 27 Tahun 2010 dan Pergub Sumut No 61 tahun 2010.

Dalam pembacaan surat tuntutannya jaksa Wiwis juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Selain itu pula, menurut Wiwis, terdakwa telah melampaui kewenangannya karena sebagian dana dikeluarkan terdakwa auntuk membayar panjar-panjar kepada saksi Aminuddin untuk mendahului pembayaran bantuan bansos yang sifatnya mendesak (tidak dapat ditunda).

Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai hakim Achmad Guntur menunda sidang hingga  Selasa, 18 Juni 2013. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru