5 Anggota Dewan Langkat Diperiksa Menjadi Saksi Dugaan Korupsi Mark Up Dana Perjalanan Dinas

Rabu, 27 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Medan – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran tiket untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh sekertariat dewan perwakilan rakyat daerah Langkat dengan terdakwa Supono dan Salman digelar hari ini, Selasa (26/8/2014).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 6 (enam) orang saksi anggota DPRD Langkat, yakni Bahrum, Adnan, Haminuddin, Syafrizal, Bahrum dan Raihani.

Uang Negara yang menjadi biaya perjalanan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diduga dikorupsi oleh Supono dan Salman dengan modus memberikan cek kosong yang berfungsi sebagai nota pembelian tiket perjalanan. Lalu kemudian kedua terdakwa menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket. Dimana setiap tiket garuda di mark-up Rp 100 ribu dan tiket Lion Air di mark up Rp80 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian Negara sebesar Rp 665,9 juta.

Menurut keterangan para anggota DPR yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, selama mereka menjabat di periode 2009-2014 tidak pernah melihat harga tiket perjalanan dinas (pulang–pergi). Mereka hanya menandatangani cek kosong.

Para saksi menambahkan, terdakwa Supono dan Salman tidak pernah memberikan tiket secara langsung kepada mereka, melainkan diberikan oleh pihak ketiga, yakin Hendra.

Mereka juga mengatakan telah memulangkan uang yang menjadi kerugian Negara. Hal ini dilakukan setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seperti yang diketahui sebelumnya, H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H. Supono, didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat pada tahun 2013 dengan total anggaran sebesar Rp 17,3 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa itu diancam pidana sebagaimana primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru