Sembilan Penerima Dana Hibah dan Bansos Diperiksa Terkait Kasus Gatot

Rabu, 7 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 05 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari para penerima bantuan dana hibah dan bansos tahun 2012 dan 2013, yakni
Ahmad Kadri Ketua Lembaga Bahasa Jepang IKARI, Togar Sirait Ketua LPK Garmedos Jaya Mandiri, Novi Sari Ketua LPK Surya Gemilang, Lukas selaku Bandahara Panitia Okimenen Sumut 2013, Jhon Ismadi Lubis selaku Ketua Harian Koni Sumatera Utara tahun 2007 berakhir 2016,Drs Muhammad Syahrir selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara tahun 2010-2015.

Selanjutnya, Aminuddin selaku Ketua Panitia Pembagunan panti Asuhan Alwasliyah Kota Binjai, dr Muhammad Nizar selaku Ketua Panitia Pembangunan Panti Asuhan Alwasliyah Kabupaten Batubara dan Juanda Sukma selaku Ketua Umum Wilayah Kesatuan Aliansi Mahasiswa Muslim Indonesia Sumatera Utara tahun 2009-2013.
Ke Sembilan saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui masalah terkait dana hibah dan bansos tahun 2012-2013 yang menetapkan Gubernur Sumatera Utara Sebagai Terdakwa, saksi mengetahui penyaluran dana hibah dan bansos bermasalah ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

Saksi-saksi menerangkan bahwa setelah mengajukan permohonan penerima dana hibah dan bansos berupa proposal, dan didapatkan penetapan, mereka melanjutkan dengan melengkapi sayrat-syarat untuk mencairkan dana hibah dan bansos. Lebih lanjut, setelah dana dicairkan mereka akan memberikan laporan pertanggung jawaban terhadap dana yang telah dipergunakan.

Selanjutnya, karena kesemuanya mengaku telah memberikan Laporan pertanggung jawaban, menurut saksi-saksi tidak ada masalah yang terjadi. Akan tetapi dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa dana yang dipergunakan oleh sembilan lembaga penerima dana hibah dan bansos di atas, tidak sesuai dengan permohonan di dalam proposal.
Selanjutnya, terdakwa ada menanggapi keterangan dari saksi, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi berikutnya. Sidang ditunda sampai dengan Kamis tanggal 15 September 2016.(Ldn)gatot

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru