Ahli Diperiksa Terkait Kerugian Keuangan Negara Atas Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 15 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan Agenda Pemeriksaan Ahli.
Setelah Ahli Keuangan Negara dan Perpajakan diperiksa oleh Majelis Hakim, dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli Hediana Makmur selaku pemeriksa Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, ahli sudah bekerja di Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia sudah Tujuh Belas Tahun. Ahli diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait kerugian keuangan negara.
Ahli menerangkan bahwa kerugian keuangan negara terhadap penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara sebagai berikut :
– Penyimpangan dalam Penganggaran berupa pengalokasian belanja dana hibah dan bansos dalam APBD murni dan APBD-P tidak berdasarkan hasil evaluasi SKPD (verifikasi hanya untuk memastikan keberadaan penerima hibah), evaluasi kegiatan besaran dana yang di usulkan tidak dilakukan.
– Penyimpangan dalam pertanggungjawaban penerima dana berupa bukti pertanggungjawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, penggunaan dana belanja hibah tidak sesuai dengan peruntukan pada saat pengusulan dana, Bukti pertanggungjawaban yang sama di pergunakan oleh dua penerima dana dan bukti pertanggungjawaban pembelian barang yang diduga tidak benar karena alamat penyedianya tidak ditemukan sesuai alamat yang dicantumkan dalam bukti pertanggungjawaban.
Selanjutnya, ahli menerangkan bahwa menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Kejaksaan, dan ahli turun melakukan investigatif kelapangan atas izin Peyidik Kejaksaan. Ahli menegaskan bahwa penyimpangan penyaluran dana hibah dan bansos telah dimulai dari perencanaan anggaran.
Terdakwa tidak menanggapi keterangan Ahli, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan Ahli untuk meninggalkan ruang persidangan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru